Senin, 20 Juli 2009

My first Online Experience

Tak sengaja ,saya ketemu teman lama di stasiun Kereta Api Gambir. Saya memanggilnya Pak Putu. Dia orang Bali. Saya nggak tahu kepanjangan namanya..Saya selalu memanggilnya Pak Putu. Padahal bagi orang Bali, Putu bukanlah nama. Tapi begitulah setiap bertemu, saya menyapa dengan panggilan Pak Putu. Nampaknya, ia juga tidak berkeberatan. Katanya , dia akan ke Surabaya. Sedangkan saya akan ke Jogja. Kami sempat berbincang-bincang tentang keadaan diri dan keluarga masing-masing.Suatu pertemuan nostalgia setelah lebih kurang enam tahun berpisah.Dulu kami pernah bertetangga dekat dikomplek perumahan Perumnas Tangerang.Tapi sebagai salah seorang pejabat pemerintah, pak Putu dipindah tugaskan ke Surabaya.Sejak itu kami tidak pernah ketemu lagi.

Karena kereta api jurusan Surabaya segera akan berangkat, obrolan kami terputus. Ia memberikan kartu namanya kepada saya. “ jika mas mau menghubungi saya pakai internet saja ya. Itu ada e-mail saya “ ujarnya. Kamipun berpisah seraya saling melambaikan tangan.
Saat itu saya sama sekali buta tentang internet atau e mail. Dirumah nggak punya komputer. Mau ke warnet, saya pikir itu hanya kerjaan anak muda sajalah. Sampai kemudian anak saya yang paling bungsu selesai kuliahnya. Ia kembali kerumah sekalian membawa perangkat komputernya.

Saya minta diajari cara menggunakan komputer. Alhamdulillah dalam waktu singkat saya sudah bisa mengoperasikan komputer. Saya senang sekali. Saya mulai rajin mengetik apa saja. Membuat tulisan walau untuk konsumsi sendiri.

Untuk menambah wawasan , saya disarankan menggunakan internet. Saya pikir bagus juga. Karena saya belum mengerti, maka urusan pemasangan internet saya serahkan pada anak saya.

Ternyata apa yang dikatakan oleh anak saya itu memang benar. Melalui internet saya bisa berkomunikasi dan mengetahui banyak hal. Kemudian saya diajari tatacara menggunakan internet. Mungkin saya sudah tua, seringkali saya lupa. Jadi berulangkali saya minta diajari.
Saya teringat dengan Pak Putu. Saya minta tolong pada anak saya untuk mengirim e mail padanya. Cuma untuk menyampaikan, " apa kabar pak putu. saya pak sam, baik-baik saja "
Nggak lama kemudian saya menerima jawaban. " oh pak sam ya. kok lama ndak kasih kabar ?".Saya tersenyum senang. Dalam hati saya berkata, " pak putu nggak tahu , saya baru belajar internet-internetan.
Suatu ketika, saya mencoba mengirim e mail sendiri pada
Pak Putu. Setelah ditunggu, kok nggak ada jawabannya.
Padahal saya merasa telah melakukan prosedur sesuai yang diajarkan anak saya. Mungkin Pak Putu lagi sibuk. Saya menghibur diri. Ketika hal itu saya tanyakan pada anak saya, ia tertawa. Setelah e mail saya dibuka, ternyata saya salah mengetik alamatnya .Begitu diperbaiki dan dikirim kembali, sesaat kemudian saya telah menerima jawaban. Terpaksa saya harus latihan lebih serius agar tidak ketergantungan lagi kepada anak saya.

Ketika saya merantau ke beberapa situs dan alamat , awalnya hati saya dag dig juga. Karena takut ada beberapa hal yang belum saya pahami betul. Namun saya nekad aja. Hari-hari berikutnya, saya juga belajar membuat blog sendiri. Blog itu saya berinama,Terminal Ekspresi “. Segala idea, perasaan dan harapan saya tuangkan dalam blog itu. Ada beberapa tulisan yang saya kirim ke salah satu media. Alhamdulillah artikel saya itu dimuat. Hal itu menambah motivasi saya iuntuk terus ber-internet. Demikianlah hari berikutnya saya sudah bisa operasional sendiri tanpa harus ketergantungan kepada orang lain.***

Rabu, 15 Juli 2009

KDRT DAN PERAN MASYARAKAT

Oleh : SAM SANJAYA

Di media elektronik ataupun di media cetak sering kita melihat dan membaca adanya tindakkan kekerasan dalam rumah tangga. Seperti misalnya ada seorang suami yang tega menganiaya istrinya atau sebaliknya ada seorang istri yang membunuh suaminya, seorang anak membunuh ayah kandungnya atau seorang menantu meracuni mertuanya hingga tewas. Dan yang sering pula kita dengar seorang pembantu diseterika oleh majikannya.

Kasus seperti disebutkan diatas sudah menjadi konsumsi masyarakat. Ini juga menunjukkan kekerasan dalam rumah tangga itu sangat memperihatinkan. Terlebih pula korbannya kebanyakan wanita. Dan pelakunya tidak hanya terbatas pada strata sosial tertentu. Contoh yang paling aktual adalah kasus yang menimpa artis Cici Pramida dan Manohara.

Menurut data dari Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (APIK), sepanjang tahun 2008, telah terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 254 pengaduan, meningkat dari tahun 2007 yang hanya terdapat 216 kasus pengaduan. Dari jumlah kasus tersebut, sekitar 11,4 % penduduk perempuan dipedesaan mengaku pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan bentuk kekerasan itu beragam antara lain,cacian,perselingkuhan,kekerasan pisik seperti ditampar, didorong, dicekik dan sundutan rokok.( Dialog Jum’at,19/6)

Untuk mencegah dan melakukan penindakan terhadap prilaku kekerasan dalam rumah tangga, Pemerintah bersama DPR RI telah melahirkan sebuah Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan di sah-kan pada tanggal, 23 Septemer 2004 serta dimuat dalam lembaran Negara RI tahun 2004 nomor 95, tamahan lembaran Negara RI nomor 4419.

Undang-undang KDRT ini merupakan bentuk perlindungan Negara terhadap warganya untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan menindak pelakunya secara hukum. Yang menarik dalam undang-undang PKDRT adalah, selain memuat pasal-pasal mengenai perlindungan terhadap korban, larangan kekerasan dalam rumah tangga, pemulihan korban, kewajiban pemerintah dalam hal ini Polri, sebagai aparat penegak hukum, ketentuan pidana, juga memuat pasal-pasal tentang peran masyarakat.

Dalam pandangan undang-undang ini, segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak azasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi, terutama terhadap korban .

Selama ini para korban dalam mencari keadilan, nyaris mengalami berbagai kendala, sehingga dikesankan bahwa sistim hukum kita belum menjamin sepenuhnya keberpihakan terhadap korban kekerasan, yang mangalami traumatic
Kekerasan rumah tangga.

Dalam ketentuan umum UU KDRT disebutkan, bahwa yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara pisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Didalam masyarakat kita masih terdapat anggapan, bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan internal keluarga sehingga tidak perlu dicampuri oleh siapapun. Seorang ayah yang mendidik anaknya dengan cara keras, dikatakan sebagai bentuk untuk membuat anak disiplin dan patuh. Begitu pula tindakkan seorang suami menampar istrinya hingga babak belur dianggap sebagai bentuk memberikan pelajaran, agar tidak mengulangi kesalahannya.

Terhadap masalah ini, Prof.Dr.H,Uzaimah Tahido Yanggo, Direktur Pasca Sarjana Institut Ilmu Al-Qur,an (IIQ) Jakarta, menjelaskan, ada tiga tahapan menurut Al-Qur,an ( Surat an-Nisaa ayat 35) perlakuan suami seandainya sang istri melakukan kesalahan. Pertama dinasehati dahulu. Kedua harus dipisah sementara tetapi tidak boleh keluar rumah. Artinya dirumah itu sendiri.Tingkat terahir baru ada pemukulan. Pemukulan itupun disebut dharbun ghairu yaitu pukulan yang bukan mencedrai. (Dialog Jum,at,19/6).
Oleh karena itu tujuan dari undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga terutama untuk melindungi korban. Selain sebagai dasar dan payung hukum untuk menindak pelakunya dan yang penting adalah memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Objek sasaran

Adapun yang menjadi objek sasaran diberlakukannya UU KDRT , yang ,merupakan larangan bagi setiap orang untuk melakukannya dalam lingkungan rumah tangga adalah pertama, tindakkan kekerasan yang bersif pisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Kedua, kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Ketiga, kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut atau pemaksaan hubungan seksual trhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain dengan tujuan komersil atau tujuan tertentu.

Keempat, penelantaran rumah tangga. Mengenai masalah ini, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, pada hal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian dia wajib memerikan kehidupan, perawatan, pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja dengan layak didalam ataupun diluar rumah sehingga korban dibawah kendali orang tersebut.

Faktor pengaruh.

Sebagaimana dikemukakan diatas tindakan kekerasan tidak hanya terjadi pada strata sosial dan budaya tertentu. Seorang yang berpendidikanpun dapat berbuat kekerasan dalam rumah tangga. Menurut psikolog Dra. Tatie Suranti, MM pelaku kekerasan dalam hal ini tidak menutup kemungkinan mempunyai perilaku menyimpang. Dia mengemukakan ada beberapa hal sebagai penyebab kekerasan terhadap perempuan antara lain karena sakit mental, pencandu alkohol dan obat bius, reaksi masyarakat atas penerimaan kekerasan, kurangnya komunikasi, tidak jujur dan tidak harmonis dalam rumah tangga, dan penyelewengan seks. Faktor citra diri yang rendah, frustasi juga dapat menjadi penyebab terjadinya perilaku kekerasan. Dapat pula kekerasan dijadikan daya untuk menyelesaikan masalah.

Walaupun titik tekan undang-undang ini ditujukan memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, namun tidak bersifat diskriminatif. Terhadap semua pelaku kekerasan rumah tangga baik lelaki maupun perempuan ketentuan undang –undang diberlakukan. Karena dalam undang-undang ini ditentukan pula pasal –pasal pidana dan denda .Dalam prosesnya , penindakan terhadap pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga bersifat delik aduan.

Peran masyarakat

Bagaimana sesungguhnya peran masyarakat bila mengetahui, mendengar atau melihat langsung kekerasan dalam rumah tangga. Dalam hal ini masyarakat dan Negara sangat berperan dan bahkan menjadi suatu kewajiban untuk melakukan pencegahan, melindungi korban dan menindak pelakunya, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Tentunya melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan batas kemampuannya..

Masyarakat dapat berperan baik secara perorangan ataupun kelembagaan, seperti mengantarkan korban ketempat yang aman, melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban, melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial atau lembaga sosial yang dibutuhkan korban.

Namun dalam melaksanakan kewajibannya , masyarakat harus tetap berpegang pada kaidah pergaulan sosial dilingkungan masyarakatnya dan senantiasa berusaha agar pihak korban atau pelaku tidak salah pengertian. Jangan sampai niat yang baik, tulus dan ihlas untuk membantu, justru ikut menjadi koran kekerasan, sehingga membuat masalah baru.

Minggu, 12 Juli 2009

SETELAH RAKYAT BICARA

Oleh : SAM SANJAYA

Pada Koran ini penulis pernah membuat tulisan dengan judul ,”Saatnya rakyat akan bicara” sebagai opini terhadap perkembangan politik menjelang Pilpres.Saat itu hampir semua perhatian masyarakat tertuju pada figure tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yang tampil dengan citra pesona masing-masing.

Mereka mengemukakan visi dan misi yang semuanya memberikan janji yang penuh harapan. Demikian pula kita menyaksikan di media elektronik tampilan dari para tim sukses, pengamat politik dengan teori dan ramalan politiknya,komedntar-komentar yang saling mengkritisi pasangan satu sama lain. Mereka bicara tentang diri mereka dengan label untuk kepentingan rakyat. Mereka bicara tentang nasib “wong Cilik” dan untuk memperjuangkan kepentingan wong cilik perlu tindakkan” lebih cepat lebih baik”.Dan ditimpali pula dengan slogan lainnya “ lanjutkan “.Nyambung kan ?

Jika kita amati dan cermati visi dan misi para capres dan cawapres itu hampir sama dan normatip.Mungkin dari tatacara penyampaian dan pengungkapannya saja yang berbeda.Mereka berupaya dengan berbagai daya dan upaya untuk meyakinkan rakyat bahwa merekalah yang paling baik dan meyakinkan untuk memimpin negeri ini lima tahun mendatang.

Sebagai rakyat kita hanya menjadi pendengar dan penonton yang baik.Mereka boleh bicara apa saja tentang nasib rakyat, tentang probahan, tentang pertumbuhan ekonomi, tentang penyediaan lapangan kerja, tentang otonomi daerah, tentang pemerintah yang bersih (clean government) dan segala sesuatu impian yang memberikan angin sorga bagi rakyat.
Tapi satu hal yang mereka lupa.Rakyat sekarang sudah cerdas. Mereka tidak lagi mempan dengan iming-iming yang berkedok kepentingan rakyat. Dari tampilan, retorika dan logika, wibawa, kesungguhan dan keihlasan, cara berdebat, maka semakin sering mereka tampil dan ngomong, rakyatpun juga punya hak untuk menilai dan bicara. Siapa sesungguhnya dari ketiga pasangan capres dan wacapres yang betul-betul harus diberikan mandate untuk memimpin negeri yang berpenduduk lk.250 juta, dengan ratusan suku bangsa dan budaya dengan keragaman dan keanekaannya.

Hari yang menentukan

Tanggal 8 juli 2009 yang lalu, itulah saatnya rakyat bicara. Mereka datang berbondong-bondong ke TPS untuk memberikan suaranya.Tentunya dari rumah mereka sudah ada pilihan hati.Sehingga dibilik suara mereka tidak perlu ber lama-lama untuk berpikir. Akumulasi suara pemilih di TPS, itulah mandate rakyat yang sesungguhnya yang dipercayakan kepada salah satu dari tiga pasangan capres dan wacapres.
Perhitungan cepat (quick count) menempatkan pasangan SBY-Boediono pada unggulan teratas yang diberikan kepercayaan sebagian besar rakyat pemilih.Meski banyak kalangan yang belum bisa menerima hasil perhitungan cepat, namun dari pengalaman selama ini, hasil perhitungan cepat tersebut tidak jauh berbeda dengan hitungan resmi dari KPU. Paling tidak ada indikator yang meyakinkan rakyat, bahwa mereka telah memperoleh gambaran calon pemimpin mereka mendatang.

Ketika saatnya rakyat bicara, maka semua kalkulasi politik yang berkembang selama ini harus menjadi bahan evaluasi dari para kompetiter.Hal ini sangat penting untuk mengevaluasi kembali mesin politik pada kandidat,apakah sudah berfungsi dengan baik dan benar. Apakah mesin politik dan kinerja tim sukses telah bekerja secara efisen dan effektip. Artinya dengan mengevaluasi kinerja dan mesin politk tersebut,diperlukan kemampuan untuk mengoreksi diri sendiri dimanan titik lemah dan kekuatan sesungguhnya.
Yang pertama yang harus dilakukan oleh tim sukses adalah mencari kelemahan internal lebih dahulu. Bukan sebaliknya mencari kelemahan eksternal lebih dahulu dengan mengaudit kesalahan pihak lain.Sesungguhnya jika hanya kesalahan demi kesalahan , kekurangan demi kekurangan yang dicari dan dikorek-korek,tentu tidak ada habis-habisnya.Tidak ada yang sempurna dalam hidup ini.Ke3salahan dan kekurangan pasti ada.
Sangat naïf apabila kita mengatakan tidak ada kesalahan dan kekurangan dalam penyelenggaraan Pemilu sekarang. Demokrasi yang ingin kita bangun adalah demokrasi yang menghargai perbedaan pendapat dan menjadikan setiap perbedaan itu sebagai suatu hikmah.
Kekalahan dalam sistim demokrasi merupakan hal yang biasa, apalagi kalau rakyat sudah memberikan putusannya. Kekalahan tidak harus menjadikan diri kita kiamat.

Demokrat sejati harus mengatakan, hari ini saya boleh kalah.Tapi lima tahun mendatang, sayalah pemenangnya.
Apa yang telah dipertunjukkan oleh Capres M.Yusuf Kalla, dengan legowo memberikan ucapan selamat kepada SBY, meski baru Presiden versi Quick Count adalah contoh yang patut dihargai dan dihormati dalam etika berdemokrasi. Sejatinya para pemimpin harus bersikap demikian. Meski kalah, tapi kalah terhormat dan rakyatpun pasti akan bersimpati.

Maka kepada Bapak SBY dan Boediono patut kita ucapkan selamat dan rakyatpun pasti akan berbicara pada saatnya nanti manakala janji kampanye tidak direalisir.