Oleh : SAM SANJAYA
Di media elektronik ataupun di media cetak sering kita melihat dan membaca adanya tindakkan kekerasan dalam rumah tangga. Seperti misalnya ada seorang suami yang tega menganiaya istrinya atau sebaliknya ada seorang istri yang membunuh suaminya, seorang anak membunuh ayah kandungnya atau seorang menantu meracuni mertuanya hingga tewas. Dan yang sering pula kita dengar seorang pembantu diseterika oleh majikannya.
Kasus seperti disebutkan diatas sudah menjadi konsumsi masyarakat. Ini juga menunjukkan kekerasan dalam rumah tangga itu sangat memperihatinkan. Terlebih pula korbannya kebanyakan wanita. Dan pelakunya tidak hanya terbatas pada strata sosial tertentu. Contoh yang paling aktual adalah kasus yang menimpa artis Cici Pramida dan Manohara.
Menurut data dari Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (APIK), sepanjang tahun 2008, telah terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 254 pengaduan, meningkat dari tahun 2007 yang hanya terdapat 216 kasus pengaduan. Dari jumlah kasus tersebut, sekitar 11,4 % penduduk perempuan dipedesaan mengaku pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan bentuk kekerasan itu beragam antara lain,cacian,perselingkuhan,kekerasan pisik seperti ditampar, didorong, dicekik dan sundutan rokok.( Dialog Jum’at,19/6)
Untuk mencegah dan melakukan penindakan terhadap prilaku kekerasan dalam rumah tangga, Pemerintah bersama DPR RI telah melahirkan sebuah Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan di sah-kan pada tanggal, 23 Septemer 2004 serta dimuat dalam lembaran Negara RI tahun 2004 nomor 95, tamahan lembaran Negara RI nomor 4419.
Undang-undang KDRT ini merupakan bentuk perlindungan Negara terhadap warganya untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan menindak pelakunya secara hukum. Yang menarik dalam undang-undang PKDRT adalah, selain memuat pasal-pasal mengenai perlindungan terhadap korban, larangan kekerasan dalam rumah tangga, pemulihan korban, kewajiban pemerintah dalam hal ini Polri, sebagai aparat penegak hukum, ketentuan pidana, juga memuat pasal-pasal tentang peran masyarakat.
Dalam pandangan undang-undang ini, segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak azasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi, terutama terhadap korban .
Selama ini para korban dalam mencari keadilan, nyaris mengalami berbagai kendala, sehingga dikesankan bahwa sistim hukum kita belum menjamin sepenuhnya keberpihakan terhadap korban kekerasan, yang mangalami traumatic
Kekerasan rumah tangga.
Dalam ketentuan umum UU KDRT disebutkan, bahwa yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara pisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Didalam masyarakat kita masih terdapat anggapan, bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan internal keluarga sehingga tidak perlu dicampuri oleh siapapun. Seorang ayah yang mendidik anaknya dengan cara keras, dikatakan sebagai bentuk untuk membuat anak disiplin dan patuh. Begitu pula tindakkan seorang suami menampar istrinya hingga babak belur dianggap sebagai bentuk memberikan pelajaran, agar tidak mengulangi kesalahannya.
Terhadap masalah ini, Prof.Dr.H,Uzaimah Tahido Yanggo, Direktur Pasca Sarjana Institut Ilmu Al-Qur,an (IIQ) Jakarta, menjelaskan, ada tiga tahapan menurut Al-Qur,an ( Surat an-Nisaa ayat 35) perlakuan suami seandainya sang istri melakukan kesalahan. Pertama dinasehati dahulu. Kedua harus dipisah sementara tetapi tidak boleh keluar rumah. Artinya dirumah itu sendiri.Tingkat terahir baru ada pemukulan. Pemukulan itupun disebut dharbun ghairu yaitu pukulan yang bukan mencedrai. (Dialog Jum,at,19/6).
Oleh karena itu tujuan dari undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga terutama untuk melindungi korban. Selain sebagai dasar dan payung hukum untuk menindak pelakunya dan yang penting adalah memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Objek sasaran
Adapun yang menjadi objek sasaran diberlakukannya UU KDRT , yang ,merupakan larangan bagi setiap orang untuk melakukannya dalam lingkungan rumah tangga adalah pertama, tindakkan kekerasan yang bersif pisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Kedua, kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Ketiga, kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut atau pemaksaan hubungan seksual trhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain dengan tujuan komersil atau tujuan tertentu.
Keempat, penelantaran rumah tangga. Mengenai masalah ini, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, pada hal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian dia wajib memerikan kehidupan, perawatan, pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja dengan layak didalam ataupun diluar rumah sehingga korban dibawah kendali orang tersebut.
Faktor pengaruh.
Sebagaimana dikemukakan diatas tindakan kekerasan tidak hanya terjadi pada strata sosial dan budaya tertentu. Seorang yang berpendidikanpun dapat berbuat kekerasan dalam rumah tangga. Menurut psikolog Dra. Tatie Suranti, MM pelaku kekerasan dalam hal ini tidak menutup kemungkinan mempunyai perilaku menyimpang. Dia mengemukakan ada beberapa hal sebagai penyebab kekerasan terhadap perempuan antara lain karena sakit mental, pencandu alkohol dan obat bius, reaksi masyarakat atas penerimaan kekerasan, kurangnya komunikasi, tidak jujur dan tidak harmonis dalam rumah tangga, dan penyelewengan seks. Faktor citra diri yang rendah, frustasi juga dapat menjadi penyebab terjadinya perilaku kekerasan. Dapat pula kekerasan dijadikan daya untuk menyelesaikan masalah.
Walaupun titik tekan undang-undang ini ditujukan memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, namun tidak bersifat diskriminatif. Terhadap semua pelaku kekerasan rumah tangga baik lelaki maupun perempuan ketentuan undang –undang diberlakukan. Karena dalam undang-undang ini ditentukan pula pasal –pasal pidana dan denda .Dalam prosesnya , penindakan terhadap pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga bersifat delik aduan.
Peran masyarakat
Bagaimana sesungguhnya peran masyarakat bila mengetahui, mendengar atau melihat langsung kekerasan dalam rumah tangga. Dalam hal ini masyarakat dan Negara sangat berperan dan bahkan menjadi suatu kewajiban untuk melakukan pencegahan, melindungi korban dan menindak pelakunya, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Tentunya melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan batas kemampuannya..
Masyarakat dapat berperan baik secara perorangan ataupun kelembagaan, seperti mengantarkan korban ketempat yang aman, melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban, melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial atau lembaga sosial yang dibutuhkan korban.
Namun dalam melaksanakan kewajibannya , masyarakat harus tetap berpegang pada kaidah pergaulan sosial dilingkungan masyarakatnya dan senantiasa berusaha agar pihak korban atau pelaku tidak salah pengertian. Jangan sampai niat yang baik, tulus dan ihlas untuk membantu, justru ikut menjadi koran kekerasan, sehingga membuat masalah baru.
Rabu, 15 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar