Amat risih rasanya jika kita mengikuti perkembangan hukum ahir-ahir ini. Semakin diikuti semakin membingungkan. Para pendekar hukum dan penegak hukum saling bersilat lidah mengklaim kebenaran. NamanTuhanpun dibawa-bawa dalam sumpah uintuk meyakinkan terhadap kebenaran yang dimiliki.Lalu dimana letak salahnya, jika semua pihak merasa dirinya paling benar.?
Saya jadi teringat sebuah anekdot yang terjadi dijalan raya.Suatu ketika seorang pengendara sepeda motor di stop oleh seorang Polisi Lalu Lintas. Dia dituduh telah menerobos lampu merah. Tapi sipengendara motor merasa tidak bersalah, karena ia hanya mengikuti kendaraan yang didepannya. Polisi tidak mau tahu. Sim dan STNK diminta.Si pengendarapun memperlihatkannya.Tidak cukup dengan surat kendaraan yang lengkap, sang petugas melirik pentil ban motor.Kenapa tidak ada penutupnya. Si pengedarapun menjelaskan sebabnya. Tak puas denga jawabannya, petugas melirik jaket yang tidak di kancingkan. Lalu memerikasa lampu rem, lampu sen hingga plat nomor yang diikat dengan tali rapia.
Karena merasa urusannya jadi bertele-tele, sedangka si pengendara masih ada urusan lain, maka sipetugaspun diajak untuk “delapan enam” saja.
Begitulah, yang kita rasakan dalam kasus Bibit dan Candra. Tidak cukup dengan tuduhan penyalah gunaan wewenang, Bibit – Candra dituduh telah melakukan pemerasan. Belum cukup puas dengan jawab pemerasan, polisi menuduh lagi dengan pasal menerima suap.Pendek kata kedua pimpinan KPK harus bisa “ditaklukan”, Meski bukti-bukti masih lemah, Yang penting tahan aja dulu. Ini wewenang..
Prilaku polisi di jalan raya, citra bagian reskrim Polri ternyata hampir sama saja. Hal ini menyentuh rasa keadilan masyarakat. Polisi tidak serta merta harus melakukan tilang, jika sipengendara melanggar rambu lalu lintas. Tanyalah dengan bijak dan santun. Berilah arahan sehingga sipelanggar tidak mengulangi perbuatannya.
Polisi tidak perlu menahan tersangka jika yang bersangkutan bersikap koperatip.
Menggunakan wewenang yang diberikan Negara adalah hak polisi. Tapi hendaknya juga disertai kearifan dan kebijaksanaan.Rasa keadilan masyarakat perlu juga dipertimbangkan.
Kita melihat betapa polisi memperlebar jurang dengan sikap legalistic polisi dan hati nurani rakyat.Rasa keadilan dikesampingkan.Ketika kritik dan tudingan bertubi-tubi di alamat dirinya, petinggi polri dengan gagah berani mempertahankan egoisnya. Bahwa mereka sudah berada dijalur hukum yang benar. Bahwa mereka akan mempertanggung jawabkan tindakkan mereka secara hokum dan kepada Tuhan,
Kejadian dibidang hukum yang kian semerawut belakangan ini, hendaknya direnungi oleh para penegak hukum. Gunakanlah hati nurani.
Siapa yang benar siapa yang salah hanya Tuhan yang tahu. Namun kita sekedar mengingatkan, hati nurani tidak bisa dibohongi. Hukum memang harus ditegakkan. Yang salah harus ditindak. Namun dalam mencari kebenaran janganlah seperti menegakkan benang basah .(sam sanjaya)
Senin, 16 November 2009
Minggu, 01 November 2009
Pornografi
Kata pornografi, berasal dari dua kata Yunani, porneia (porneia) yang berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual immorality) atau yang popular disebut sebagai zinah; dan kata ????? grafe yang berarti kitab atau tulisan. Kata kerja porneuw (porneo) berarti melakukan tindakan seksual tak bermoral (berzinah = commit sexual immorality) dan kata benda pornh (porne) berarti perzinahan atau juga prostitusi.
Rupanya dalam dunia Yunani kuno, kaum laki-laki yang melakukan perzinahan, maka muncul istilah pornoz yang artinya laki-laki yang melakukan praktik seksual yang tak bermoral. Tidak ada bentuk kata feminin untuk porno. Kata grafh (grafe) pada mulanya diartikan sebagai kitab suci, tetapi kemudian hanya berarti kitab atau tulisan. Ketika kata itu dirangkai dengan kata porno menjadi pornografi, maka yang dimaksudkannya adalah tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang tak bermoral, baik secara tertulis maupun secara lisan.
Maka sering anak-anak muda yang mengucapkan kata-kata berbau seks disebut sebagai porno. Dengan sendirinya tulisan yang memakai kata-kata yang bersangkut dengan seksualitas dan memakai gambar-gambar yang memunculkan alat kelamin atau hubungan kelamin adalah pornografi.
Pornografi umumnya dikaitkan dengan tulisan dan penggambaran, karena cara seperti itulah yang paling banyak ditemukan dalam mengekspos masalah seksualitas.
Akhir-akhir ini dalam masyarakat kita ada istilah baru yaitu porno aksi. Yang dimaksudkan kiranya adalah penampilan seseorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual, misalnya gerakan-gerakan yang merangsang atau cara berpakaian minim yang menyingkap sedikit atau banyak bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin, misalnya bagian dari paha. Tetapi tidak semua penonjolan atau penyingkapan itu dapat disebut sebagai porno aksi, sebab di kolam renang misalnya, memang "halal" bagi siapapun untuk berpakaian mini, bahkan memang dengan hanya berbusana bikini (pakaian renang yang hanya menutup alat kelamin). Jadi soal porno aksi itu sangat relatif, tergantung motivasi manusianya.
Tulisan ini hanya akan menoroti masalah pornografi, yang akhir-akhir ini cukup ramai diperbincangkan dalam masyarakat,
Pornografi diartikan sebagai:
1.Tulisan, gambar/rekaman tentang seksualitas yang tidak bermoral,
2.Bahan/materi yang menonjolkan seksualitas secara eksplisit terang-terangan dengan maksud utama membangkitkan gairah seksual,
3.Tulisan atau gambar yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu birahi orang yang melihat atau membaca,
4.tulisan atau penggambaran mengenai pelacuran, dan
5.penggambaran hal-hal cabul melalui tulisan, gambar
atau tontonan yang bertujuan
mengeksploitasiseksualitas.
Kriteria
Berdasarkan definisi tersebut, maka kriteria porno dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Sengaja membangkitkan nafsu birahi orang lain,
2.Bertujuan merangsang birahi orang lain/khalayak,
3.Tidak mengandung nilai (estetika, ilmiah, pendidikan),
4.Tidak pantas menurut tata krama dan norma etis
masyarakat setempat, dan
5.Bersifat mengeksploitasi untuk kepentingan ekonomi, kesenangan pribadi, dan kelompok.
Dari pengertian dan kriteria di atas, dapatlah disebutkan jenis-jenis pornografi yang menonjol akhir-akhir ini yaitu:
1.Tulisan berupa majalah, buku, koran dan bentuk tulisan
lain-liannya,
2.Produk elektronik misalnya kaset video, VCD, DVD,
laser disc,
3.Gambar-gambar bergerak (misalnya "hard-r"),
4.Program TV dan TV cable,
5.Cyber-porno melalui internet,
6.Audio-porno misalnya berporno melalui telepon yang
juga sedang marak diiklankan di koran-koran maupun
tabloid akhir-akhir ini. Ternyata bahwa semua jenis
ini sangat kental terkait dengan bisnis. Maka dapat
dikatakan bahwa pornografi akhir-akhir ini lebih cocok
disebut sebagai porno-bisnis atau dagang porno dan
bukan sekadar sebagai pornografi.
Karena pornografi terkait dengan bisnis, maka dampaknya bagi masyarakat sangat luas, baik psikologis, sosial, etis maupun teologis. Secara psikologis, pornografi membawa beberapa dampak. Antara lain, timbulnya sikap dan perilaku antisosial. Selain itu kaum pria menjadi lebih agresif terhadap kaum perempuan. Yang lebih parah lagi bahwa manusia pada umumnya menjadi kurang responsif terhadap penderitaan, kekerasan dan tindakan-tindakan perkosaan. Akhirnya, pornografi akan menimbulkan kecenderungan yang lebih tinggi pada penggunaan kekerasan sebagai bagian dari seks. Dampak psikologis ini bisa menghinggapi semua orang, dan dapat pula berjangkit menjadi penyakit psikologis yang parah dan menjadi ancaman yang membawa bencana bagi kemanusiaan.
Dilihat dampak sosialnya, dapat disebutkan beberapa contoh, misalnya meningkatnya tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Misalnya sekarang kekerasan sodomi mulai menonjol dalam masyarakat, atau semakin meningkatnya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Contoh lain ialah eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi yang semakin marak dan cenderung dianggap sebagai bisnis yang paling menguntungkan. Selain itu, pornografi akan mengakibatkan semakin maraknya patologi sosial seperti misalnya penyakit kelamin dan HIV/AIDS.
Dapat ditambahkan bahwa secara umum pornografi akan merusak masa depan generasi muda sehingga mereka tidak lagi menghargai hakikat seksual, perkawinan dan rumah tangga.
Dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh dan khaos.
Selain itu, secara rohani dan teologis dapat dikatakan bahwa pornografi akan merusak harkat dan martabat manusia sebagai citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan manusia dengan keluhuran seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan generasi manusia dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat.
Dampak
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia. Maka tidak bisa lain, harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan kita kepada pengingkaran akan hakikat kita sebagai manusia yang dikaruniai segala sesuatu oleh sang Pencipta, termasuk seksualitas untuk tugas dan tujuan mulia, yaitu menciptakan generasi manusia secara berkelanjutan dengan keadaan sehat jasmani dan rohani, jiwa dan raga.
Pornografi pastilah merusak kehidupan umat manusia pada umumnya, kini dan di masa yang akan datang. Maka sangat diperlukan adanya usaha bersama melawan pornografi secara efisien.
Yang pertama-tama, adalah pendidikan seks dalam keluarga dan institusi agama. Bagaimanapun pornografi tidak akan mungkin lagi terbendung. Maka pertahanan yang seharusnya diperkuat, yaitu pendidikan terhadap generasi muda dan orang dewasa supaya pengaruh kuat pornografi tidak menjerumuskan.
Kedua, rasanya pemerintah memang harus menertibkan media dan pelaku pornografi melalui konstitusi dan kesadaran produsen. Kiranya media perlu mawas diri supaya tidak mendukung arus pornografi. Usaha lain yang penting adalah pemblokiran cyber-porno melalui kebijakan konstitusi negara, atau usaha pribadi, khususnya keluarga. Cyber-porno merupakan tekanan pornografi yang paling kuat dan paling mudah bagi mereka yang punya saluran internet. Tetapi yang paling penting adalah pengendalian diri konsumen terhadap informasi yang terkait dengan pornografi. Tanpa pengendalian diri ini, upaya konstitusi apapun rasanya taka akan bermanfaat.
Akhirnya dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk menyiasati pornografi. Mungkin kita tidak harus menjadi munafik dengan kondisi masyarakat modern yang memang sangat terbuka. Saya kira kita tidak bisa menutup-nutupi kenyataan kuatnya pengaruh pornografi dalam masyarakat kita. Pastilah bukan usaha-usah penghancuran yang menjadi jalan terbaik menyiasati pengaruh pornografi. Yang terutama adalah kesadaran bahwa membiarkan pornografi merusak fisik, jiwa dan rohani kehidupan kita karena mengeksploitasi seksualitas yang seharusnya kita hargai dan muliakan sebagai anugerah yang sangat penting dari sang Pencipta.
Rupanya dalam dunia Yunani kuno, kaum laki-laki yang melakukan perzinahan, maka muncul istilah pornoz yang artinya laki-laki yang melakukan praktik seksual yang tak bermoral. Tidak ada bentuk kata feminin untuk porno. Kata grafh (grafe) pada mulanya diartikan sebagai kitab suci, tetapi kemudian hanya berarti kitab atau tulisan. Ketika kata itu dirangkai dengan kata porno menjadi pornografi, maka yang dimaksudkannya adalah tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang tak bermoral, baik secara tertulis maupun secara lisan.
Maka sering anak-anak muda yang mengucapkan kata-kata berbau seks disebut sebagai porno. Dengan sendirinya tulisan yang memakai kata-kata yang bersangkut dengan seksualitas dan memakai gambar-gambar yang memunculkan alat kelamin atau hubungan kelamin adalah pornografi.
Pornografi umumnya dikaitkan dengan tulisan dan penggambaran, karena cara seperti itulah yang paling banyak ditemukan dalam mengekspos masalah seksualitas.
Akhir-akhir ini dalam masyarakat kita ada istilah baru yaitu porno aksi. Yang dimaksudkan kiranya adalah penampilan seseorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual, misalnya gerakan-gerakan yang merangsang atau cara berpakaian minim yang menyingkap sedikit atau banyak bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin, misalnya bagian dari paha. Tetapi tidak semua penonjolan atau penyingkapan itu dapat disebut sebagai porno aksi, sebab di kolam renang misalnya, memang "halal" bagi siapapun untuk berpakaian mini, bahkan memang dengan hanya berbusana bikini (pakaian renang yang hanya menutup alat kelamin). Jadi soal porno aksi itu sangat relatif, tergantung motivasi manusianya.
Tulisan ini hanya akan menoroti masalah pornografi, yang akhir-akhir ini cukup ramai diperbincangkan dalam masyarakat,
Pornografi diartikan sebagai:
1.Tulisan, gambar/rekaman tentang seksualitas yang tidak bermoral,
2.Bahan/materi yang menonjolkan seksualitas secara eksplisit terang-terangan dengan maksud utama membangkitkan gairah seksual,
3.Tulisan atau gambar yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu birahi orang yang melihat atau membaca,
4.tulisan atau penggambaran mengenai pelacuran, dan
5.penggambaran hal-hal cabul melalui tulisan, gambar
atau tontonan yang bertujuan
mengeksploitasiseksualitas.
Kriteria
Berdasarkan definisi tersebut, maka kriteria porno dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Sengaja membangkitkan nafsu birahi orang lain,
2.Bertujuan merangsang birahi orang lain/khalayak,
3.Tidak mengandung nilai (estetika, ilmiah, pendidikan),
4.Tidak pantas menurut tata krama dan norma etis
masyarakat setempat, dan
5.Bersifat mengeksploitasi untuk kepentingan ekonomi, kesenangan pribadi, dan kelompok.
Dari pengertian dan kriteria di atas, dapatlah disebutkan jenis-jenis pornografi yang menonjol akhir-akhir ini yaitu:
1.Tulisan berupa majalah, buku, koran dan bentuk tulisan
lain-liannya,
2.Produk elektronik misalnya kaset video, VCD, DVD,
laser disc,
3.Gambar-gambar bergerak (misalnya "hard-r"),
4.Program TV dan TV cable,
5.Cyber-porno melalui internet,
6.Audio-porno misalnya berporno melalui telepon yang
juga sedang marak diiklankan di koran-koran maupun
tabloid akhir-akhir ini. Ternyata bahwa semua jenis
ini sangat kental terkait dengan bisnis. Maka dapat
dikatakan bahwa pornografi akhir-akhir ini lebih cocok
disebut sebagai porno-bisnis atau dagang porno dan
bukan sekadar sebagai pornografi.
Karena pornografi terkait dengan bisnis, maka dampaknya bagi masyarakat sangat luas, baik psikologis, sosial, etis maupun teologis. Secara psikologis, pornografi membawa beberapa dampak. Antara lain, timbulnya sikap dan perilaku antisosial. Selain itu kaum pria menjadi lebih agresif terhadap kaum perempuan. Yang lebih parah lagi bahwa manusia pada umumnya menjadi kurang responsif terhadap penderitaan, kekerasan dan tindakan-tindakan perkosaan. Akhirnya, pornografi akan menimbulkan kecenderungan yang lebih tinggi pada penggunaan kekerasan sebagai bagian dari seks. Dampak psikologis ini bisa menghinggapi semua orang, dan dapat pula berjangkit menjadi penyakit psikologis yang parah dan menjadi ancaman yang membawa bencana bagi kemanusiaan.
Dilihat dampak sosialnya, dapat disebutkan beberapa contoh, misalnya meningkatnya tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Misalnya sekarang kekerasan sodomi mulai menonjol dalam masyarakat, atau semakin meningkatnya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Contoh lain ialah eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi yang semakin marak dan cenderung dianggap sebagai bisnis yang paling menguntungkan. Selain itu, pornografi akan mengakibatkan semakin maraknya patologi sosial seperti misalnya penyakit kelamin dan HIV/AIDS.
Dapat ditambahkan bahwa secara umum pornografi akan merusak masa depan generasi muda sehingga mereka tidak lagi menghargai hakikat seksual, perkawinan dan rumah tangga.
Dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh dan khaos.
Selain itu, secara rohani dan teologis dapat dikatakan bahwa pornografi akan merusak harkat dan martabat manusia sebagai citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan manusia dengan keluhuran seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan generasi manusia dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat.
Dampak
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia. Maka tidak bisa lain, harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan kita kepada pengingkaran akan hakikat kita sebagai manusia yang dikaruniai segala sesuatu oleh sang Pencipta, termasuk seksualitas untuk tugas dan tujuan mulia, yaitu menciptakan generasi manusia secara berkelanjutan dengan keadaan sehat jasmani dan rohani, jiwa dan raga.
Pornografi pastilah merusak kehidupan umat manusia pada umumnya, kini dan di masa yang akan datang. Maka sangat diperlukan adanya usaha bersama melawan pornografi secara efisien.
Yang pertama-tama, adalah pendidikan seks dalam keluarga dan institusi agama. Bagaimanapun pornografi tidak akan mungkin lagi terbendung. Maka pertahanan yang seharusnya diperkuat, yaitu pendidikan terhadap generasi muda dan orang dewasa supaya pengaruh kuat pornografi tidak menjerumuskan.
Kedua, rasanya pemerintah memang harus menertibkan media dan pelaku pornografi melalui konstitusi dan kesadaran produsen. Kiranya media perlu mawas diri supaya tidak mendukung arus pornografi. Usaha lain yang penting adalah pemblokiran cyber-porno melalui kebijakan konstitusi negara, atau usaha pribadi, khususnya keluarga. Cyber-porno merupakan tekanan pornografi yang paling kuat dan paling mudah bagi mereka yang punya saluran internet. Tetapi yang paling penting adalah pengendalian diri konsumen terhadap informasi yang terkait dengan pornografi. Tanpa pengendalian diri ini, upaya konstitusi apapun rasanya taka akan bermanfaat.
Akhirnya dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk menyiasati pornografi. Mungkin kita tidak harus menjadi munafik dengan kondisi masyarakat modern yang memang sangat terbuka. Saya kira kita tidak bisa menutup-nutupi kenyataan kuatnya pengaruh pornografi dalam masyarakat kita. Pastilah bukan usaha-usah penghancuran yang menjadi jalan terbaik menyiasati pengaruh pornografi. Yang terutama adalah kesadaran bahwa membiarkan pornografi merusak fisik, jiwa dan rohani kehidupan kita karena mengeksploitasi seksualitas yang seharusnya kita hargai dan muliakan sebagai anugerah yang sangat penting dari sang Pencipta.
Langganan:
Komentar (Atom)