Senin, 16 November 2009

menegakkan benang basah

Amat risih rasanya jika kita mengikuti perkembangan hukum ahir-ahir ini. Semakin diikuti semakin membingungkan. Para pendekar hukum dan penegak hukum saling bersilat lidah mengklaim kebenaran. NamanTuhanpun dibawa-bawa dalam sumpah uintuk meyakinkan terhadap kebenaran yang dimiliki.Lalu dimana letak salahnya, jika semua pihak merasa dirinya paling benar.?

Saya jadi teringat sebuah anekdot yang terjadi dijalan raya.Suatu ketika seorang pengendara sepeda motor di stop oleh seorang Polisi Lalu Lintas. Dia dituduh telah menerobos lampu merah. Tapi sipengendara motor merasa tidak bersalah, karena ia hanya mengikuti kendaraan yang didepannya. Polisi tidak mau tahu. Sim dan STNK diminta.Si pengendarapun memperlihatkannya.Tidak cukup dengan surat kendaraan yang lengkap, sang petugas melirik pentil ban motor.Kenapa tidak ada penutupnya. Si pengedarapun menjelaskan sebabnya. Tak puas denga jawabannya, petugas melirik jaket yang tidak di kancingkan. Lalu memerikasa lampu rem, lampu sen hingga plat nomor yang diikat dengan tali rapia.

Karena merasa urusannya jadi bertele-tele, sedangka si pengendara masih ada urusan lain, maka sipetugaspun diajak untuk “delapan enam” saja.
Begitulah, yang kita rasakan dalam kasus Bibit dan Candra. Tidak cukup dengan tuduhan penyalah gunaan wewenang, Bibit – Candra dituduh telah melakukan pemerasan. Belum cukup puas dengan jawab pemerasan, polisi menuduh lagi dengan pasal menerima suap.Pendek kata kedua pimpinan KPK harus bisa “ditaklukan”, Meski bukti-bukti masih lemah, Yang penting tahan aja dulu. Ini wewenang..

Prilaku polisi di jalan raya, citra bagian reskrim Polri ternyata hampir sama saja. Hal ini menyentuh rasa keadilan masyarakat. Polisi tidak serta merta harus melakukan tilang, jika sipengendara melanggar rambu lalu lintas. Tanyalah dengan bijak dan santun. Berilah arahan sehingga sipelanggar tidak mengulangi perbuatannya.

Polisi tidak perlu menahan tersangka jika yang bersangkutan bersikap koperatip.
Menggunakan wewenang yang diberikan Negara adalah hak polisi. Tapi hendaknya juga disertai kearifan dan kebijaksanaan.Rasa keadilan masyarakat perlu juga dipertimbangkan.
Kita melihat betapa polisi memperlebar jurang dengan sikap legalistic polisi dan hati nurani rakyat.Rasa keadilan dikesampingkan.Ketika kritik dan tudingan bertubi-tubi di alamat dirinya, petinggi polri dengan gagah berani mempertahankan egoisnya. Bahwa mereka sudah berada dijalur hukum yang benar. Bahwa mereka akan mempertanggung jawabkan tindakkan mereka secara hokum dan kepada Tuhan,
Kejadian dibidang hukum yang kian semerawut belakangan ini, hendaknya direnungi oleh para penegak hukum. Gunakanlah hati nurani.

Siapa yang benar siapa yang salah hanya Tuhan yang tahu. Namun kita sekedar mengingatkan, hati nurani tidak bisa dibohongi. Hukum memang harus ditegakkan. Yang salah harus ditindak. Namun dalam mencari kebenaran janganlah seperti menegakkan benang basah .(sam sanjaya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar