JANGAN USIK HATI NURANI RAKYAT
OLEH : sam sanjaya
Peran para Hakim di Pengadilan adalah satu-satunya harapan bagi pencari keadilan dan kebenaran. Namun justru lembaga pemutus “nasib” orang tersebut ternyata kehilangan kepekaan terhadap hati nuraninya.
Dalam mempertimbangkan keputusan hukum, hakim selain berpedoman kepada aspek formal hukum, barang bukti dan saksi, dan persangkaan, maka yang tak kalah pentingnya adalah bertanya kepada hati nuraninya sendiri, apakah dalam mempertimbangkan keputusan telah sejalan dengan hati nuraninya.
Hal ini sebagaimanan dikemukakan oleh pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang, Prof Nyoman Sarekat Putrajaya bahwa , putusan pengadilan jangan hanya melihat pada aspek formal hukum, namun harus mempertimbangkan juga hati nurani.
"Apabila putusan hukum dari lembaga peradilan hanya melihat aspek formal hukum, maka akan muncul keterusikan dari masyarakat bawah yang menilai putusan hukum cenderung tidak adil, seperti kasus Prita," katanya di Semarang, Minggu (13/12).
Menurut dia, secara formal putusan pengadilan yang mengharuskan Prita membayar denda sebesar Rp204 juta memang tidak salah, namun secara materi tetap harus dipertimbangkan, terlebih lagi pihak tergugat adalah rakyat kecil.
"Putusan pengadilan harus mengkaji apakah wajar dan lumrah apabila tergugat (Prita) diharuskan membayar ganti rugi sebesar itu, yang nilai nominalnya kemungkinan juga terlalu besar dan memberatkan Prita," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, wajar apabila akhirnya muncul gerakan dari masyarakat dengan mengumpulkan uang koin untuk membantu Prita membayar denda kepada RS Omni Internasional, sebab putusan pengadilan menyentuh rasa kemanusiaan rakyat kecil.
"Masyarakat akhirnya menilai bahwa lembaga peradilan kurang memihak rakyat kecil dan rasa keadilan di mata rakyat kecil yang harus dijadikan pertimbangan lembaga peradilan dalam memutuskan suatu perkara," katanya.
Mafia hokum
Kemuraman wajah hukum kita saat ini karena hukum mendiskriminasikan rakyat kecil.Adanya ketidakadilan terhadap rakyat kecil sejak lama menjadi gunjingan yang beredar di masyarkat semisal, pencuri ayam di hukum berat, sedangkan perampok uang rakyat ( koruptor ) hanya diganjar beberapa tahun. Kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat kecil seperti kasus Prita akhir-akhir ini juga banyak terjadi, seperti Minah yang mencuri tiga buah kakao di Purwokerto atau kasus pencurian sebuah semangka di Kediri.
Secara formal, perbuatan Minah yang mencuri tiga buah kakao atau pelaku yang mencuri sebuah semangka memang tergolong pencurian sesuai pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Tapi pertanyaannya adalah, apakah mereka harus diperlakukan seperti itu,?. Memang dimata hukum tidak ada perbedaan baik rakyat atau pejabat harus diperlakukan sama.Siapapun yang bersalah harus di hukum.
Namun haruskah pencuri tiga buah kakao atau sebutir semangka di hukum yang tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang diterima oleh pelakunya,.Nah disinilah putusan pengadilan harus mempertimbangkan kebijakan dalam melihat kasus-kasus tertentu itu.
Rakyat kecil tentu tidak mampu meminta jasa “tengkulak kasus “ karena memang tidak punya daya dan kekuatan untuk melakukannya. Berbeda dengan para koruptor ,pejahat _ Krah Putih ( White Color Crime) dengan daya dan kekuatannya yang mampu mengendalikan aparat hukum dengan kekuatan duitnya dan mampu merobah pasal- KUHP melalui bantuan mafia hukum.
keadilan selalu tidak berpihak kepada rakyat kecil.Itu setidak-tidaknya dapat kita lihat dalam gerakan pengumpulan koin untuk mendukung Prita memenuhi Keputusan Perdata yag menghukum Prita membayar ganti rugi seesar Rp.2o4 juta kepada RS. Omni.Gerakan spontanitas tersebut dapat diartikan sebagai bentuk perlawanan rakyat kecil terhadap para penegak keadilan di republik tercinta ini yang berprilaku tidak adil.. Bahwa prilaku penegak hokum dan keadilan yang semata-mata berdasarkan azas formal,dan mengeyampingkan hati nurani akan sangat mengusik dan menyakitkan perasaan rakyat kecil. Keadilan hanya milik orang berduit, bukan lagi milik rakyat adalah kenyataan yang kita lihat belakangan ini.
Gerakan pengumpulan koin dan face book adalah suatu kekuatan baru yang tidak pernah diperhitungkan selama ini.Gerakan ini lebih nyata dan pasti akan bergerak terus selama rasa keadilan rakyat terusik . Oleh karena itu jangan usik rasa keadilan rakyat kecil karena rakyat sudah tidak percaya lagi dengan berbagai kelembagaan yang hanya bersifat lif service semata.Tegakkanlah rasa keadilan ini dengan sungguh-sungguh.****
.
Rabu, 16 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar