Minggu, 28 Juni 2009

MEMAHAMI HUBUNGAN INDUSTRIAL

Oleh : SAM SANJAYA



Pemahaman tentang bagaimana melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dalam suatu perusahaan sampai saat ini masih menjadi bahan diskusi yang menarik.Sistim ekonomi kita yang mengarah pada sistim kapitalis dan liberalis, menempatkan Hubungan Industrial sebagai sebuah sistim.yang menjadikan manusia kerja sebagai alat produksi.

Para ahli ketenagakerjaan mendefinisikan hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen.

Untuk itu perlu dibangun suatu pemahaman bahwa bekerja selain untuk menafkahi diri dan keluargaya, juga sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, sesama manusia dan masyarakat, bangsa dan Negara. Bekerja merupakan segala usaha maksimal yang dilakukan manusia dengan mengunakan akal atau anggota tubuhnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik berupa sandang,pangan ataupun papan, baik dilakukan secara peorangan ataupun bekerjasama dengan orang lain.Pengertian bekerjasama dengan orang lain adalah seperti dengan majikan, pengusaha ataupun lembaga pemerintah atau lembaga swasta lainnya. Pekerjaaa dapat dilakukan dalam berbagai bidang usaha industri ataupun jasa, baik sebagai pengusaha, manager, pekerja biasa bahkan pekerja kasar sekalipun.

Bekerja juga dapat dikatakan sebagai bagian dari ibadah yang dilakukan setelah menunaikan kewajiban sholat. Dengan bekerja seseorang dapat menjaga harga dirinya, memenuhi kehidupan yang layak, mencukupi kebutuhan keluarga dan dapat berbuat sesuatu kebaikan terhadap orang lain.

Disamping itu perlu pula dibangun kesadaran bersama bahwa pekerja bukan hanya sekedar faktor produksi, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya. Karena itu perlakuan kepada pekerja tidak hanya dilihat dari segi kepentingan produksi, juga dilihat dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat manusia dan sebagai aset perusahaan.

Dalam proses produksi, pekerja adalah mitra kerja pengusaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Guna memperjuangkan kepentingan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sebagaimana dikemukakan diatas, para pekerja atau buruh memerlukan suatu sarana perjuangan berupa organisasi pekerja yaitu serikat pekerja/buruh.
Oleh karena itu,pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh harus memilikirasa tamnggung jawab atas kelangsungan perusahaan dan sebaliknya pengusaha harus memperlakukan pekerja/buruh sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Namun demikian hubungan pengusaha dan pekerja sebetulnya termasuk hubungan yang cukup unik. Disatu sisi hubungan industrial harus dibangun secara harmonis. Disisi lain bisa terjadi Hubungan Industrial, yang merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak.

Perselisihan di bidang hubungan industrial yang selama ini dikenal dapat terjadi mengenai hak yang telah ditetapkan,(normative) atau mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan ( kepentingan ) baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan. Perselisihan hubungan industrial dapat pula disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja. Hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaian. Setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha sebaiknya diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan. Penggunaan tindakan, penekanan, dan aksi-aksi sepihak seperti mogok, penutupan perusahaan (lock out) sejauh mungkin harus dihindari.

Cara penyelesaian perselisihan yang dianggap paling mudah, murah dan cepat adalah penyelesaian melalui perundingan bipartit. Pekerja atau wakilnya (kuasa) berunding bersama dengan pengusaha atau wakilnya ( kuasa hukum ) secara langsung dalam suasana kekeluargaan dengan cara musyawarah mufakat. Penyelesaian secara bipartite tetap mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan ketentuan ketenagakerjaan. Namun dilaksanakan secara bijaksana dan berkeadilan.Artinya dalam hal mencapai kesepakatan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan tidak ada pihak yang merasa diuntungkan. Putusannya bersifat win-win solution. Pekerja merasa tidak dirugikan dan pengusaha merasa tidak diberatkan.

Jika cara penyelesaian bipartite tidak ada kesepakatan, salah satu pihak dapat meminta penyelesaian melalui mediasi yang ada di Dinas Tenaga Kerja.Mediator akan memberikan putusan yang bersifat Anjuran. Putusan anjuran ini tidak mengikat apabila salah satu pihak menolak untuk melaksanakannya.Namun demikian putusan anjuran dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial.
Selain penyelesaian melalui mediasi, didalam UU No.2 Tahun 2004 dikenal pula penyelesaian melalui Konsiliasi dan Arbitrasi. Tetapi kedua lembaga ini masih belum popular dan bahkan tidak pernah di fungsikan.

Selanjutnya bila jalan bipartite dan mediasi ternyata belum berhasil menemukan solusinya, maka cara yang lebih pasti namun memakan waktu adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-undang No.2 Tahun 2004.tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial(PPHI). Dalam UU PPHI, disebutkan bahwa hakim yang bersidang terdiri dari 3 hakim, satu hakim karir dan dua hakim ad hoc. Hakim ad hoc adalah anggota majelis hakim yang ditunjuk dari organisasi pekerja dan organisasi pengusaha. Hakim ad hoc, direkomendasikan sebagai orang yang mengerti dan memahami hukum perburuhan/Ketenagakerjaan saat ini dengan baik.

Karena hukum perburuhan ini mempunyai sifat yang spesifik ( lex specialis) maka dibutuhkan orang-orang khusus yang mengerti permasalahan perburuhan.Pengadilan Hubungan Industrial dapat menyelesaikann kasus-kasus pemutusan hubunga kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak. Sejalan dengan era keterbukaan dan demokratisasi dalam dunia industri yang diwujudkan dengan adanya kebebasan untuk berserikat bagi pekerja/buruh, maka jumlah serikat pekerja/serkat buruh di satu perusahaan tidak dapat di batasi. Persaingan diantara serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan ini dapat mengakibatkan perselisihan di antara serikat pekerja/serikat buruh yang pada umumnya terkaitan dengan masalah keanggotaan dan keterwakilan di dalam kelembagaan bipartite, perundingan, atau pembuatan perjanjian kerja bersama.

Terjadinya konflik
Konflik dapat terjadi karena salah satu pihak tidak melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan,tumbuhnya sikap primordialistik, kurang memahami aturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sikap memaksakan kehendak, dan bersifat otoriter.

Dalam setiap konflik , pekerja selalalu ditempatkan pada posisi yang lemah dan berahir dengan pemutusan hubungan kerja. Kesalahan yang dilakukan pekerja diangkat menjadi suatu kasus yang harus diberikan sanksi, sementara apabila kesalahan berasal dari pihak pengusaha cenderung ditutup-tutupi atau dicarikan alasan pembenaran yang mau tidak mau harus diterima oleh pekerja. Alasan tidak harmonis atau perusahaan dalam keadaan bangkrut, sering mengemuka dan dan dijadikan alasan pembenaran untuk memberhentikan seorang pekerja.Meski pemutusan hubungan kerja disertai dengan imbalan, akan tetapi imbalan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan perundang –undangan ataupun peraturan dibidang ketenagakerjaan.Banyak kalangan pekerja yang terkena PHK harus pasrah menerima kenyataan karena tuntutan hidup dan keperluan yang mendesak.

Maka untuk menghindari adanya konflik,pengusaha dan pekerja harus bisa sama-sama menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak, atas dasar rasa keadilan dan kepatutan. Perlu disadari pula bahwa hasil yang telah dicapai di perusahaan adalah merupakan hasil kerjasama antara pekerja dan pengusaha. Pengusaha mengeluarkan modal uangnya, pekerja mengeluarkan modal keringat dan tenaganya.Oleh karenaq itu hasilnya juga harus dinikmati secara adil dan merata sesuai dengan pengorbanan masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar