Minggu, 13 September 2009

YANG PERGI DAN BERTAHAN DI ISTANA

OLEH : SAM SANJAYA

Dari 560 orang anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2009 yang akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2009, diantaranya terdapat 6(enam) Menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Mereka ikut bertarung dalam Pemilu legislatif yang lalu dan berhasil memenangkan kursi anggota DPR, bersaing dengan ribuan caleg dari partai lain dan juga harus bersaing dengan teman se-partainya.
Persaingan itu tentulah tidak mudah,sebab banyak caleg yang cukup dikenal dalam dunia politik tersingkir oleh para muka baru. Dengan sistim pemilihan suara terbanyak dan memilih langsung nama calon, hal itu bisa saja terjadi.

Faktor populeritas caleg lebih menonjol mengalahkan caleg kwalitas tapi kurang popular. Perobahan selera konstituen dalam memilih caleg juga memungkinkan karena adanya prilaku dari politisi yang dinilai tidak konsisten dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Maka karenanya rakyat ingin ada satu perubahan kearah yang lebih maju bagi masa depan bangsa dan negara kita.

Dengan terpilihnya para menteri ini pada Pemilu legislatif lalu, berarti rakyat pemilih masih memberikan kepercayaan kepada mereka sebagai penyambung lidah rakyat. Apakah kepercayaan ini harus disia-siakan ?
Oleh karena itu ada satu pilihan yang harus mereka lakukan. Yaitu apakah menerima mandat dari rakyat yang memilihnya atau mengembalikan mandat itu kepada rakyat pemilih.


Tentu saja ini pilihan politis strategis yang tidak mudah. Sebab selama ini mereka dikenal sebagai anggota ekskutif dan telah menikmati kemudahan dan kehormatan sebagai orang yang mempunyai kekuasaan memerintah. Melepas kekuasaan yang sudah digenggam memang tidak mudah Sebab menjadi seseorang yang berkuasa merupakan impian sebagian besar kaum politisi.

Dari 6 (enam) Menteri yang terpilih sebagai anggota legislatif, 4 (empat) diantaranya memilih untuk hijrah ke Senayan, meninggalkan post ekskutif. Dengan demikian sudah dapat dipastikan mereka tidak akan lagi duduk di kabinet SBY –Boediono mendatang. Keempat menteri tersebut adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal,Lukman Edy, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ,Jero Wacik dan Menteri Negara Urusan Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah Suryadharma Ali.

Sedangkan 2(dua) menteri yang memilih tetap di Istana adalah Adhyaksa Dault, Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga dan Freddy Numberi, Menteri Kelautan dan Perikanan.
Rasanya kita perlu memberikan apresiasi kepada para menteri yang akan meninggalkan istana demi menghormati suara rakyat yang memilihnya..

Sadar atau tidak posisinya sebagai pembawa aspirasi rakyat akan lebih terhormat karena secara nyata berada dibarisan terdepan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Dengan memilih berkarya dijajaran legislatif mereka telah membebaskan pikirannya dari ketidakpastian apakah masih akan tetap dipakai atau tidak oleh SBY. Sebaliknya bagi menteri yang mundur dari legislatif masih diliputi tanda tanya tentang masa depan status mereka. Bersukur jika masih tetap dipertahankan oleh SBY.

Strategi politik

Pertanyaan yang muncul adalah, apakah para menteri yang hijrah ke Senayan itu murni atas kehendak sendiri atau ada misi tertentu yang harus diembannya sebagai mantan ekskutif pemerintahan SBY.?

Dari pengamatan kita, baik menteri yang mundur dari kabinet ataupun yang memilih untuk tetap di ekskutif tidak terlepas dari srategi pemerintahan SBY-
Boediono kedepan, yaitu membangun suatu kekuatan koalisi yang akan mendukung pemerintahannya baik di kabinet maupun di DPR.

Paling tidak, ada suatu komitmen politik yang harus dimengerti baik bagi menteri yang mundur dari kabinet ataupun yang tetap bertahan di kabinet yang tujuannya tidak lain memperkuat posisi pemerintahan kedepan.

Sebagai pimpinan partai, keempat mentri yang hijrah ke Senayan memang lebih tepat berkiprah di legislatif. Setidaknya apabila menjadi pimpinan fraksi, ia akan mampu mengendalikan anggota fraksinya sehingga misi dan visi partainya terakomodir didalam mewarnai keputusan politik di DPR. Hal ini sangat dibutuhkan oleh Pemerintahan SBY-Boediono yang memerlukan dukungan partai koalisi tersebut.

Kursi kabinet yang ditinggal oleh keempat menteri tersebut akan memudahkan SBY untuk menempatkan menteri baru yang diusulkan partai koalisi. Dengan demikian posisi SBY di legislatif atau di ekskutip tetap kuat karena akan mendapat dukungan dari partai yang mendukungnya.

Bagi partai politik yang bersangkutan memperoleh keuntungan politik lain yaitu masuknya kader mereka dalam jajaran pemerintahan menggantikan kader lama yang tentu saja guna menghilangkan kesan kurangnya kader berkwalitas didalam tubuh partai politik.

Sisi lain kita melihat bahwa seorang Ketua Umum Parpol yang duduk dalam pemerintahan, tidak membuat partai yang dipimpinnya bertambah besar. Justru sebaliknya ditinggal oleh konsituennya. Terbukti dengan perolehan suara PPP pada Pemilu Legislatif. Oleh sebab itu dengan turun gunungnya Suryadharma Ali, kembali dihabitat politiknya, memudahkan evaluasi dan konsolidasi partainya kedepan.

Begitu pula sebaliknya terhadap menteri yang tetap memilih berkiprah di ekskutip. Peluang bagi caleg dari partainya menjadi terbuka untuk menggantikan posisi mereka sebagai anggota legisltif. Sehingga bagi partai politik bersangkutan, tetap eksis menempatkan kader terbaiknya baik di legislatif ataupun di ekskutip.Dan yang terpenting memudahkan pula bagi SBY menyusun kabinet barunya..(***)
.

Sabtu, 05 September 2009

DARI BENCANA KE PENANGGULANGAN BENCANA

Oleh : SAM SANJAYA

Tak seorang ahli pun dapat memastikan, kapan suatu bencana alam terjadi.Suatu proses yang tidak diketahui kapan mulainya dan kapan berahirnya. Sebab datangnya bisa mendadak dan sewaktu-waktu.. Bisa malam, siang atau sore hari. Tak ada yang tahu. Namun demikian kondisi geografis Indonesia yang rawan gempa dan bencana alam mestinya sudah dapat diramalkan. Karena itu harus disikapi secara professional oleh pemerintah. Daerah-daerah yang termasuk zone rawan bencana alam seperti gempa, banjir, tanah longsor dan bencana kebakaran harus ada upaya dan langkah mengurangi resiko. Pendeteksian dini dan pengawasan oleh lembaga yang bertanggung jawab harus jelas. Dengan demikian, korban bencana dapat diminimalisir sekecil mungkin. Masyarakat yang berada dizone rawan bencana perlu dipantau dan diberikan semacam pendidikan atau latihan menghadapi bencana Selama ini terkesan penanganan bencana alam masih bersifat tumpang tindih.Belum ada kesatuan komando dari lembaga yang bertanggung jawab.
Pemerintah telah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sementara Departemen Sosial yang dulu diberikan wewenang penuh dalam hal penanggulangan bencana, juga memposisikan dibidang menanggulang permasalahan socialnya khususnya pasca bencana. Permasalahan yang pokok adalah karena kita belum punya perencanaan sistim penanggulangan bencana secara nasional baik sebelum ataupun ketika bencana ini terjadi. Lembaga-lembaga yang punya kapasitas dibidang penanggulangan bencana masih berjalan sendiri-sendiri. Begitupun pihak yang peduli dengan nasib para korban,mengambil langkah sendiri pula..

Pola penanganan bencana alam dilakukan apabila sudah terjadi bencana,.yaitu saat korban sudah berjatuhan. Para petugas sampai pejabat terlihat sibuk mencari bantuan dan dana social dari masyarakat Hal ini memang perlu dilakukan. Para korban memang butuh pertolongan, bantuan, perawatan kesehatan dan bantuan kemanusiaan lainnya. Namun kasus bencana yang terjadi seperti gempa di kawasan Jawa Barat bagian selatan baru-baru ini, masih menunjukkan pola penanganan yang sama.
Bencana gempa yang terjadi di Jawa Barat bukanlah bencana terahir. Mungkin masih menyusul bencana yang lain. Wilayah Sumatera Barat, Papua masih menunjukkan tanda-tanda akan terjadi gempa susulan . Hal ini perlu pemantauan yang terus menerus. Disinilah diperlukan suatu koordinasi dari semua lembaga pemerintah dengan mempersepsikan suatu mainset yang sama dibidang penanggulangan bencana alam. Untuk itu perlu ada pengaturan yang jelas dengan suatu sistim managemen bersama dalam satu komando, satu peraturan pola penanggulangan( one rule) dan kesatuan dalam pola pendataan. Demikian pula dalam hal pengganggaran dan pendayagunaannya perlu ada pola yang sama., termasuk pengelolaan dan penyaluran dana atau bantuan yang diterima dari masyarakat

Pendidikan dan pelatihan
Masyarakat yang berada disekitar zone rawan bencana perlu diberikan pemahaman dan pelatihan dalam menghadapi berbagai kemungkinan bencana. Dengan demikian apabila suatu saat terjadi bencana, mereka sudah siap bereaksi.
Pendidikan kesiapsiagaan untuk mengurangi risiko bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi di sekolah-sekolah, digedung bertingkat , dipemukiman, zone rawan bencana sangat minim. Akibatnya, masyarakat tidak banyak tahu bagaimana bertindak secara tepat saat menghadapi bencana yang secara tiba-tiba terjadi karena pengetahuan praktis dan pembiasaan yang terbatas.
Seperti yang terjadi pada gedung bertingkat di Jakarta. Para penghuninya banyak yang panik Untung saja getaran gempanya kecil..
Oleh karena itu adanya upaya untuk memasukkan masalah penangulangan bencana ini dalam kurikulum pendidikan kiranya perlu dipertimbangkan.Sebagaimana dikemukakan oleh Hamid Hasan, Ketua Umum Himpunan Pengembang Kurikulum Indonesia, mengatakan, kurikulum pendidikan yang diajarkan di sekolah-sekolah minim berorientasi pada kehidupan. Pembelajaran di kelas difokuskan pada penguasaan ilmu semata, bukan kemampuan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kaitan dengan kondisi geografis Indonesia yang rawan gempa dan bencana alam, pengetahuan yang diajarkan kepada siswa sebatas mengenalkan tanpa dibawa lebih jauh untuk mengajak siswa mampu beradaptasi dengan kondisi tersebut. Selain itu, siswa juga tidak diajarkan secara rinci mengenai panduan-panduan praktis dan tepat yang mesti mereka lakukan saat bencana terjadi.
Akibatnya, tiap kali bencana, seperti gempa bumi, banjir, atau kebakaran, siswa terbiasa panik. Hal ini bisa mengancam keselamatan. "Pembelajaran kesiapsiagaan menghadapi bencana itu tidak mesti dalam mata pelajaran khusus. Itu bisa diajarkan di mata pelajaran apa saja yang sesuai. Yang penting, siswa diajarkan dengan terus-menerus sehingga mereka paham bagaimana seharusnya cara yang tepat untuk menghindari bahaya yang lebih serius saat bencana datang. Tidak kalah penting, siswa itu diajarkan benar soal kondisi gerografi dan sosial wilayahnya," ujar Hamid.(Kompas 4/9)
Sistim peringatan dini, di zone rawan bencana, gedung bertingkat, sekolah-sekolah dan daerah padat penduduk, kiranya perlu ditumbuhkan .Oleh karena itu Pemerintah Daerah yang daerahnya termasuk rawan bencana harus bersifat proaktip melakukan pelatihan dan pendidikan penanggulangan bencana. Semua itu pelu pengaturan dalam suatu koordinasi dari lemaga-lembaga yang bertanggung jawab dibidang penanggulangan bencana.(**)

Senin, 20 Juli 2009

My first Online Experience

Tak sengaja ,saya ketemu teman lama di stasiun Kereta Api Gambir. Saya memanggilnya Pak Putu. Dia orang Bali. Saya nggak tahu kepanjangan namanya..Saya selalu memanggilnya Pak Putu. Padahal bagi orang Bali, Putu bukanlah nama. Tapi begitulah setiap bertemu, saya menyapa dengan panggilan Pak Putu. Nampaknya, ia juga tidak berkeberatan. Katanya , dia akan ke Surabaya. Sedangkan saya akan ke Jogja. Kami sempat berbincang-bincang tentang keadaan diri dan keluarga masing-masing.Suatu pertemuan nostalgia setelah lebih kurang enam tahun berpisah.Dulu kami pernah bertetangga dekat dikomplek perumahan Perumnas Tangerang.Tapi sebagai salah seorang pejabat pemerintah, pak Putu dipindah tugaskan ke Surabaya.Sejak itu kami tidak pernah ketemu lagi.

Karena kereta api jurusan Surabaya segera akan berangkat, obrolan kami terputus. Ia memberikan kartu namanya kepada saya. “ jika mas mau menghubungi saya pakai internet saja ya. Itu ada e-mail saya “ ujarnya. Kamipun berpisah seraya saling melambaikan tangan.
Saat itu saya sama sekali buta tentang internet atau e mail. Dirumah nggak punya komputer. Mau ke warnet, saya pikir itu hanya kerjaan anak muda sajalah. Sampai kemudian anak saya yang paling bungsu selesai kuliahnya. Ia kembali kerumah sekalian membawa perangkat komputernya.

Saya minta diajari cara menggunakan komputer. Alhamdulillah dalam waktu singkat saya sudah bisa mengoperasikan komputer. Saya senang sekali. Saya mulai rajin mengetik apa saja. Membuat tulisan walau untuk konsumsi sendiri.

Untuk menambah wawasan , saya disarankan menggunakan internet. Saya pikir bagus juga. Karena saya belum mengerti, maka urusan pemasangan internet saya serahkan pada anak saya.

Ternyata apa yang dikatakan oleh anak saya itu memang benar. Melalui internet saya bisa berkomunikasi dan mengetahui banyak hal. Kemudian saya diajari tatacara menggunakan internet. Mungkin saya sudah tua, seringkali saya lupa. Jadi berulangkali saya minta diajari.
Saya teringat dengan Pak Putu. Saya minta tolong pada anak saya untuk mengirim e mail padanya. Cuma untuk menyampaikan, " apa kabar pak putu. saya pak sam, baik-baik saja "
Nggak lama kemudian saya menerima jawaban. " oh pak sam ya. kok lama ndak kasih kabar ?".Saya tersenyum senang. Dalam hati saya berkata, " pak putu nggak tahu , saya baru belajar internet-internetan.
Suatu ketika, saya mencoba mengirim e mail sendiri pada
Pak Putu. Setelah ditunggu, kok nggak ada jawabannya.
Padahal saya merasa telah melakukan prosedur sesuai yang diajarkan anak saya. Mungkin Pak Putu lagi sibuk. Saya menghibur diri. Ketika hal itu saya tanyakan pada anak saya, ia tertawa. Setelah e mail saya dibuka, ternyata saya salah mengetik alamatnya .Begitu diperbaiki dan dikirim kembali, sesaat kemudian saya telah menerima jawaban. Terpaksa saya harus latihan lebih serius agar tidak ketergantungan lagi kepada anak saya.

Ketika saya merantau ke beberapa situs dan alamat , awalnya hati saya dag dig juga. Karena takut ada beberapa hal yang belum saya pahami betul. Namun saya nekad aja. Hari-hari berikutnya, saya juga belajar membuat blog sendiri. Blog itu saya berinama,Terminal Ekspresi “. Segala idea, perasaan dan harapan saya tuangkan dalam blog itu. Ada beberapa tulisan yang saya kirim ke salah satu media. Alhamdulillah artikel saya itu dimuat. Hal itu menambah motivasi saya iuntuk terus ber-internet. Demikianlah hari berikutnya saya sudah bisa operasional sendiri tanpa harus ketergantungan kepada orang lain.***

Rabu, 15 Juli 2009

KDRT DAN PERAN MASYARAKAT

Oleh : SAM SANJAYA

Di media elektronik ataupun di media cetak sering kita melihat dan membaca adanya tindakkan kekerasan dalam rumah tangga. Seperti misalnya ada seorang suami yang tega menganiaya istrinya atau sebaliknya ada seorang istri yang membunuh suaminya, seorang anak membunuh ayah kandungnya atau seorang menantu meracuni mertuanya hingga tewas. Dan yang sering pula kita dengar seorang pembantu diseterika oleh majikannya.

Kasus seperti disebutkan diatas sudah menjadi konsumsi masyarakat. Ini juga menunjukkan kekerasan dalam rumah tangga itu sangat memperihatinkan. Terlebih pula korbannya kebanyakan wanita. Dan pelakunya tidak hanya terbatas pada strata sosial tertentu. Contoh yang paling aktual adalah kasus yang menimpa artis Cici Pramida dan Manohara.

Menurut data dari Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (APIK), sepanjang tahun 2008, telah terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 254 pengaduan, meningkat dari tahun 2007 yang hanya terdapat 216 kasus pengaduan. Dari jumlah kasus tersebut, sekitar 11,4 % penduduk perempuan dipedesaan mengaku pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan bentuk kekerasan itu beragam antara lain,cacian,perselingkuhan,kekerasan pisik seperti ditampar, didorong, dicekik dan sundutan rokok.( Dialog Jum’at,19/6)

Untuk mencegah dan melakukan penindakan terhadap prilaku kekerasan dalam rumah tangga, Pemerintah bersama DPR RI telah melahirkan sebuah Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan di sah-kan pada tanggal, 23 Septemer 2004 serta dimuat dalam lembaran Negara RI tahun 2004 nomor 95, tamahan lembaran Negara RI nomor 4419.

Undang-undang KDRT ini merupakan bentuk perlindungan Negara terhadap warganya untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan menindak pelakunya secara hukum. Yang menarik dalam undang-undang PKDRT adalah, selain memuat pasal-pasal mengenai perlindungan terhadap korban, larangan kekerasan dalam rumah tangga, pemulihan korban, kewajiban pemerintah dalam hal ini Polri, sebagai aparat penegak hukum, ketentuan pidana, juga memuat pasal-pasal tentang peran masyarakat.

Dalam pandangan undang-undang ini, segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak azasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi, terutama terhadap korban .

Selama ini para korban dalam mencari keadilan, nyaris mengalami berbagai kendala, sehingga dikesankan bahwa sistim hukum kita belum menjamin sepenuhnya keberpihakan terhadap korban kekerasan, yang mangalami traumatic
Kekerasan rumah tangga.

Dalam ketentuan umum UU KDRT disebutkan, bahwa yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara pisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Didalam masyarakat kita masih terdapat anggapan, bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan internal keluarga sehingga tidak perlu dicampuri oleh siapapun. Seorang ayah yang mendidik anaknya dengan cara keras, dikatakan sebagai bentuk untuk membuat anak disiplin dan patuh. Begitu pula tindakkan seorang suami menampar istrinya hingga babak belur dianggap sebagai bentuk memberikan pelajaran, agar tidak mengulangi kesalahannya.

Terhadap masalah ini, Prof.Dr.H,Uzaimah Tahido Yanggo, Direktur Pasca Sarjana Institut Ilmu Al-Qur,an (IIQ) Jakarta, menjelaskan, ada tiga tahapan menurut Al-Qur,an ( Surat an-Nisaa ayat 35) perlakuan suami seandainya sang istri melakukan kesalahan. Pertama dinasehati dahulu. Kedua harus dipisah sementara tetapi tidak boleh keluar rumah. Artinya dirumah itu sendiri.Tingkat terahir baru ada pemukulan. Pemukulan itupun disebut dharbun ghairu yaitu pukulan yang bukan mencedrai. (Dialog Jum,at,19/6).
Oleh karena itu tujuan dari undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga terutama untuk melindungi korban. Selain sebagai dasar dan payung hukum untuk menindak pelakunya dan yang penting adalah memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Objek sasaran

Adapun yang menjadi objek sasaran diberlakukannya UU KDRT , yang ,merupakan larangan bagi setiap orang untuk melakukannya dalam lingkungan rumah tangga adalah pertama, tindakkan kekerasan yang bersif pisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Kedua, kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Ketiga, kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut atau pemaksaan hubungan seksual trhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain dengan tujuan komersil atau tujuan tertentu.

Keempat, penelantaran rumah tangga. Mengenai masalah ini, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, pada hal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian dia wajib memerikan kehidupan, perawatan, pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja dengan layak didalam ataupun diluar rumah sehingga korban dibawah kendali orang tersebut.

Faktor pengaruh.

Sebagaimana dikemukakan diatas tindakan kekerasan tidak hanya terjadi pada strata sosial dan budaya tertentu. Seorang yang berpendidikanpun dapat berbuat kekerasan dalam rumah tangga. Menurut psikolog Dra. Tatie Suranti, MM pelaku kekerasan dalam hal ini tidak menutup kemungkinan mempunyai perilaku menyimpang. Dia mengemukakan ada beberapa hal sebagai penyebab kekerasan terhadap perempuan antara lain karena sakit mental, pencandu alkohol dan obat bius, reaksi masyarakat atas penerimaan kekerasan, kurangnya komunikasi, tidak jujur dan tidak harmonis dalam rumah tangga, dan penyelewengan seks. Faktor citra diri yang rendah, frustasi juga dapat menjadi penyebab terjadinya perilaku kekerasan. Dapat pula kekerasan dijadikan daya untuk menyelesaikan masalah.

Walaupun titik tekan undang-undang ini ditujukan memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, namun tidak bersifat diskriminatif. Terhadap semua pelaku kekerasan rumah tangga baik lelaki maupun perempuan ketentuan undang –undang diberlakukan. Karena dalam undang-undang ini ditentukan pula pasal –pasal pidana dan denda .Dalam prosesnya , penindakan terhadap pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga bersifat delik aduan.

Peran masyarakat

Bagaimana sesungguhnya peran masyarakat bila mengetahui, mendengar atau melihat langsung kekerasan dalam rumah tangga. Dalam hal ini masyarakat dan Negara sangat berperan dan bahkan menjadi suatu kewajiban untuk melakukan pencegahan, melindungi korban dan menindak pelakunya, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Tentunya melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan batas kemampuannya..

Masyarakat dapat berperan baik secara perorangan ataupun kelembagaan, seperti mengantarkan korban ketempat yang aman, melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban, melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial atau lembaga sosial yang dibutuhkan korban.

Namun dalam melaksanakan kewajibannya , masyarakat harus tetap berpegang pada kaidah pergaulan sosial dilingkungan masyarakatnya dan senantiasa berusaha agar pihak korban atau pelaku tidak salah pengertian. Jangan sampai niat yang baik, tulus dan ihlas untuk membantu, justru ikut menjadi koran kekerasan, sehingga membuat masalah baru.

Minggu, 12 Juli 2009

SETELAH RAKYAT BICARA

Oleh : SAM SANJAYA

Pada Koran ini penulis pernah membuat tulisan dengan judul ,”Saatnya rakyat akan bicara” sebagai opini terhadap perkembangan politik menjelang Pilpres.Saat itu hampir semua perhatian masyarakat tertuju pada figure tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yang tampil dengan citra pesona masing-masing.

Mereka mengemukakan visi dan misi yang semuanya memberikan janji yang penuh harapan. Demikian pula kita menyaksikan di media elektronik tampilan dari para tim sukses, pengamat politik dengan teori dan ramalan politiknya,komedntar-komentar yang saling mengkritisi pasangan satu sama lain. Mereka bicara tentang diri mereka dengan label untuk kepentingan rakyat. Mereka bicara tentang nasib “wong Cilik” dan untuk memperjuangkan kepentingan wong cilik perlu tindakkan” lebih cepat lebih baik”.Dan ditimpali pula dengan slogan lainnya “ lanjutkan “.Nyambung kan ?

Jika kita amati dan cermati visi dan misi para capres dan cawapres itu hampir sama dan normatip.Mungkin dari tatacara penyampaian dan pengungkapannya saja yang berbeda.Mereka berupaya dengan berbagai daya dan upaya untuk meyakinkan rakyat bahwa merekalah yang paling baik dan meyakinkan untuk memimpin negeri ini lima tahun mendatang.

Sebagai rakyat kita hanya menjadi pendengar dan penonton yang baik.Mereka boleh bicara apa saja tentang nasib rakyat, tentang probahan, tentang pertumbuhan ekonomi, tentang penyediaan lapangan kerja, tentang otonomi daerah, tentang pemerintah yang bersih (clean government) dan segala sesuatu impian yang memberikan angin sorga bagi rakyat.
Tapi satu hal yang mereka lupa.Rakyat sekarang sudah cerdas. Mereka tidak lagi mempan dengan iming-iming yang berkedok kepentingan rakyat. Dari tampilan, retorika dan logika, wibawa, kesungguhan dan keihlasan, cara berdebat, maka semakin sering mereka tampil dan ngomong, rakyatpun juga punya hak untuk menilai dan bicara. Siapa sesungguhnya dari ketiga pasangan capres dan wacapres yang betul-betul harus diberikan mandate untuk memimpin negeri yang berpenduduk lk.250 juta, dengan ratusan suku bangsa dan budaya dengan keragaman dan keanekaannya.

Hari yang menentukan

Tanggal 8 juli 2009 yang lalu, itulah saatnya rakyat bicara. Mereka datang berbondong-bondong ke TPS untuk memberikan suaranya.Tentunya dari rumah mereka sudah ada pilihan hati.Sehingga dibilik suara mereka tidak perlu ber lama-lama untuk berpikir. Akumulasi suara pemilih di TPS, itulah mandate rakyat yang sesungguhnya yang dipercayakan kepada salah satu dari tiga pasangan capres dan wacapres.
Perhitungan cepat (quick count) menempatkan pasangan SBY-Boediono pada unggulan teratas yang diberikan kepercayaan sebagian besar rakyat pemilih.Meski banyak kalangan yang belum bisa menerima hasil perhitungan cepat, namun dari pengalaman selama ini, hasil perhitungan cepat tersebut tidak jauh berbeda dengan hitungan resmi dari KPU. Paling tidak ada indikator yang meyakinkan rakyat, bahwa mereka telah memperoleh gambaran calon pemimpin mereka mendatang.

Ketika saatnya rakyat bicara, maka semua kalkulasi politik yang berkembang selama ini harus menjadi bahan evaluasi dari para kompetiter.Hal ini sangat penting untuk mengevaluasi kembali mesin politik pada kandidat,apakah sudah berfungsi dengan baik dan benar. Apakah mesin politik dan kinerja tim sukses telah bekerja secara efisen dan effektip. Artinya dengan mengevaluasi kinerja dan mesin politk tersebut,diperlukan kemampuan untuk mengoreksi diri sendiri dimanan titik lemah dan kekuatan sesungguhnya.
Yang pertama yang harus dilakukan oleh tim sukses adalah mencari kelemahan internal lebih dahulu. Bukan sebaliknya mencari kelemahan eksternal lebih dahulu dengan mengaudit kesalahan pihak lain.Sesungguhnya jika hanya kesalahan demi kesalahan , kekurangan demi kekurangan yang dicari dan dikorek-korek,tentu tidak ada habis-habisnya.Tidak ada yang sempurna dalam hidup ini.Ke3salahan dan kekurangan pasti ada.
Sangat naïf apabila kita mengatakan tidak ada kesalahan dan kekurangan dalam penyelenggaraan Pemilu sekarang. Demokrasi yang ingin kita bangun adalah demokrasi yang menghargai perbedaan pendapat dan menjadikan setiap perbedaan itu sebagai suatu hikmah.
Kekalahan dalam sistim demokrasi merupakan hal yang biasa, apalagi kalau rakyat sudah memberikan putusannya. Kekalahan tidak harus menjadikan diri kita kiamat.

Demokrat sejati harus mengatakan, hari ini saya boleh kalah.Tapi lima tahun mendatang, sayalah pemenangnya.
Apa yang telah dipertunjukkan oleh Capres M.Yusuf Kalla, dengan legowo memberikan ucapan selamat kepada SBY, meski baru Presiden versi Quick Count adalah contoh yang patut dihargai dan dihormati dalam etika berdemokrasi. Sejatinya para pemimpin harus bersikap demikian. Meski kalah, tapi kalah terhormat dan rakyatpun pasti akan bersimpati.

Maka kepada Bapak SBY dan Boediono patut kita ucapkan selamat dan rakyatpun pasti akan berbicara pada saatnya nanti manakala janji kampanye tidak direalisir.

Selasa, 30 Juni 2009

NETRALITAS APARATUR PEMERINTAH

Oleh : Sam Sanjaya




Netralitas aparatur pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu Pilpres tannggal 8 Juli 2009 mendatang harus benar-benar dijaga.Hal ini agar pemilu yang jujur, adil , bebas dan rahasia dapat terlaksana dengan baik. Rakyat pemilih harus dibebaskan dari perasaan intimidasi, atau iming-iming yang hanya kepentingan sesaat. Menjaga netralitas aparatur pemerintah itu sungguh sangat penting,sebab siapapun yang akan menjadi pemenang dalam Pilpres nanti, para aparatur pemerintah harus tetap loyal kepada pemerintahan yang baru.

Terjadinya kecurangan dalam setiap pelaksanaan Pemilu atau Pilkada adalah akibat aparatur pemeritah yang memihak kepada salah satu kandidat.Terutama dikalangan pejabat pemerintah yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.Dan ini tidak boleh lagi terjadi.

Terlalu banyak sorotan yang dialamatkan kepada aparatur pemerintah maupun terhadap penyelenggara Pemilu, membuktikan masih adanya kerja aparatur pemerintah yang perlu diperbaiki.

Ketika meninjau simulasi pemungutan suara Pilpres 2009 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar di Lapangan Karebosi beberapa hari yang lalu., Menteri Dalam Negeri Mardiyanto,menyatakan masyarakat harus diberi keleluasaan menggunakan hak pilihnya tanpa harus diintervensi dan diarahkan memilih pasangan tertentu.Karena itu, dia tidak menginginkan ada oknum aparatur pemerintahan yang berkeliaran dan mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan tertentu. Ia juga melarang aparatur pemerintah di daerah bepergian selama pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2009.

Mardiyanto juga mengingatkan camat dan lurah agar tidak berkeliaran saat pemilihan berlangsung. Sebab, aparatur pemerintahan harus selalu menjaga netralitasnya dan berdiri di semua lapisan. Selain mengingatkan netralitas aparatur pemerintahan,Mardiyanto juga mengimbau agar pemerintah di semua tingkatan mendukung sepenuhnya kelancaran dan kesuksesan perhelatan politik lima tahunan ini tanpa harus saling mencederai.Apalagi, lanjut dia, banyak kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota yang ikut terlibat dalam mengampanyekan pasangan jagoannya. Hal ini terlihat, dari izin cuti yang dikeluarkan,tercatat ada 117 kepala daerah menjadi juru kampanye di berbagai provinsi dan kabupaten/kota.

(Sindo/Juni 2009)


Pemilih cerdas
Pelaksanaan Pilpres tidaklah serumit Pemilu legaslatif. Para pemilih hanya memilih tiga pasang gambar Calon Presiden dan Wakil Presiden yang pada umumnya wajah mereka sudah dikenal luas.Masalahnya adalah mereka harus benar-benar cerdas dan bebas dalam menentukan pilihannya. Ungkapan yang menyatakan, berada lima menit dibilik suara, akan menentukan nasib bangsa dan Negara lima tahun kedepan ada benarnya.Terhadap pasangan mana yang diharapkan sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan rakyat, tulus dan jujur serta aspiratip, disitulah suara rakyat dititipkan.Melakukan golput walaupun itu di”halal”kan oleh demokrasi merupakan prilaku yang tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan Negara. Mereka hanya mementingkan kepentingan diri sendiri. Oleh karena itulah pada hari “H” nanti, rakyat pemilih harus berbondong-bondong mendatangi TPS dilingkungan masing-masing.

Pemilih yang cerdas tentu tidak akan tergoda dengan janji-janji atau yargon politik dari semua kandidat yang disampaikan baik melalui kampanye ataupun debat politik.
Apalagi manuver para tim sukses yang seolah benar sendiri saling menyerang, menyudutkan satu sama lain bahkan tak segan melakukan fitnah atau kampanye hitam.Demokrasi yang kita pahami bukanlah demokrasi ke-barat-barat-an yang bisa menghalalkan segala cara. Pendek kata kita harus cerdas melihat realitas yang sebenarnya.Rakyat jangan dijadikan laboratorium untuk menguji suatu program yang belum tentu dapat direalisir dalam tataran implementasinya.Kita lebih baik membangun gubuk dalam kenyataan daripada membangun istana dalam hayalan. Gubuk yang sudah ada dalam kenyataan ,itulah yang harus diperbaiki, disempurnakan ditingkatkan dan diteruskan.Yang jelek harus ditinggalkan dan yang baiknya harus ditingkatkan. Lima tahun masa bhakti pemerintahan tentulah belum cukup untuk melakukan berbagai perobahan yang diinginkan.Pembangunan yang berkesinambungan harus dijadikan suatu pegangan dan prinsif bersama dari para kandidat Calon Presiden dan Wakilnya siapapun nantinya yang diberikan mandat oleh rakyat.

Oleh karena itu, sebelum memasuki bilik suara, tetapkanlah pilihan hati. Yakini bahwa pilihan hati itu sudah benar karena dengan memberikan hak suara kita yang dilandasi keyakinan yang benar, negeri ini akan lebih sejahtera dan makmur dibawah seorang pemimpin yang arif bijaksana dan pandai berterima kasih kepada rakyatnya.****

Minggu, 28 Juni 2009

MEMAHAMI HUBUNGAN INDUSTRIAL

Oleh : SAM SANJAYA



Pemahaman tentang bagaimana melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dalam suatu perusahaan sampai saat ini masih menjadi bahan diskusi yang menarik.Sistim ekonomi kita yang mengarah pada sistim kapitalis dan liberalis, menempatkan Hubungan Industrial sebagai sebuah sistim.yang menjadikan manusia kerja sebagai alat produksi.

Para ahli ketenagakerjaan mendefinisikan hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen.

Untuk itu perlu dibangun suatu pemahaman bahwa bekerja selain untuk menafkahi diri dan keluargaya, juga sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, sesama manusia dan masyarakat, bangsa dan Negara. Bekerja merupakan segala usaha maksimal yang dilakukan manusia dengan mengunakan akal atau anggota tubuhnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik berupa sandang,pangan ataupun papan, baik dilakukan secara peorangan ataupun bekerjasama dengan orang lain.Pengertian bekerjasama dengan orang lain adalah seperti dengan majikan, pengusaha ataupun lembaga pemerintah atau lembaga swasta lainnya. Pekerjaaa dapat dilakukan dalam berbagai bidang usaha industri ataupun jasa, baik sebagai pengusaha, manager, pekerja biasa bahkan pekerja kasar sekalipun.

Bekerja juga dapat dikatakan sebagai bagian dari ibadah yang dilakukan setelah menunaikan kewajiban sholat. Dengan bekerja seseorang dapat menjaga harga dirinya, memenuhi kehidupan yang layak, mencukupi kebutuhan keluarga dan dapat berbuat sesuatu kebaikan terhadap orang lain.

Disamping itu perlu pula dibangun kesadaran bersama bahwa pekerja bukan hanya sekedar faktor produksi, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya. Karena itu perlakuan kepada pekerja tidak hanya dilihat dari segi kepentingan produksi, juga dilihat dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat manusia dan sebagai aset perusahaan.

Dalam proses produksi, pekerja adalah mitra kerja pengusaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Guna memperjuangkan kepentingan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sebagaimana dikemukakan diatas, para pekerja atau buruh memerlukan suatu sarana perjuangan berupa organisasi pekerja yaitu serikat pekerja/buruh.
Oleh karena itu,pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh harus memilikirasa tamnggung jawab atas kelangsungan perusahaan dan sebaliknya pengusaha harus memperlakukan pekerja/buruh sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Namun demikian hubungan pengusaha dan pekerja sebetulnya termasuk hubungan yang cukup unik. Disatu sisi hubungan industrial harus dibangun secara harmonis. Disisi lain bisa terjadi Hubungan Industrial, yang merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak.

Perselisihan di bidang hubungan industrial yang selama ini dikenal dapat terjadi mengenai hak yang telah ditetapkan,(normative) atau mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan ( kepentingan ) baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan. Perselisihan hubungan industrial dapat pula disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja. Hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaian. Setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha sebaiknya diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan. Penggunaan tindakan, penekanan, dan aksi-aksi sepihak seperti mogok, penutupan perusahaan (lock out) sejauh mungkin harus dihindari.

Cara penyelesaian perselisihan yang dianggap paling mudah, murah dan cepat adalah penyelesaian melalui perundingan bipartit. Pekerja atau wakilnya (kuasa) berunding bersama dengan pengusaha atau wakilnya ( kuasa hukum ) secara langsung dalam suasana kekeluargaan dengan cara musyawarah mufakat. Penyelesaian secara bipartite tetap mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan ketentuan ketenagakerjaan. Namun dilaksanakan secara bijaksana dan berkeadilan.Artinya dalam hal mencapai kesepakatan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan tidak ada pihak yang merasa diuntungkan. Putusannya bersifat win-win solution. Pekerja merasa tidak dirugikan dan pengusaha merasa tidak diberatkan.

Jika cara penyelesaian bipartite tidak ada kesepakatan, salah satu pihak dapat meminta penyelesaian melalui mediasi yang ada di Dinas Tenaga Kerja.Mediator akan memberikan putusan yang bersifat Anjuran. Putusan anjuran ini tidak mengikat apabila salah satu pihak menolak untuk melaksanakannya.Namun demikian putusan anjuran dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial.
Selain penyelesaian melalui mediasi, didalam UU No.2 Tahun 2004 dikenal pula penyelesaian melalui Konsiliasi dan Arbitrasi. Tetapi kedua lembaga ini masih belum popular dan bahkan tidak pernah di fungsikan.

Selanjutnya bila jalan bipartite dan mediasi ternyata belum berhasil menemukan solusinya, maka cara yang lebih pasti namun memakan waktu adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-undang No.2 Tahun 2004.tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial(PPHI). Dalam UU PPHI, disebutkan bahwa hakim yang bersidang terdiri dari 3 hakim, satu hakim karir dan dua hakim ad hoc. Hakim ad hoc adalah anggota majelis hakim yang ditunjuk dari organisasi pekerja dan organisasi pengusaha. Hakim ad hoc, direkomendasikan sebagai orang yang mengerti dan memahami hukum perburuhan/Ketenagakerjaan saat ini dengan baik.

Karena hukum perburuhan ini mempunyai sifat yang spesifik ( lex specialis) maka dibutuhkan orang-orang khusus yang mengerti permasalahan perburuhan.Pengadilan Hubungan Industrial dapat menyelesaikann kasus-kasus pemutusan hubunga kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak. Sejalan dengan era keterbukaan dan demokratisasi dalam dunia industri yang diwujudkan dengan adanya kebebasan untuk berserikat bagi pekerja/buruh, maka jumlah serikat pekerja/serkat buruh di satu perusahaan tidak dapat di batasi. Persaingan diantara serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan ini dapat mengakibatkan perselisihan di antara serikat pekerja/serikat buruh yang pada umumnya terkaitan dengan masalah keanggotaan dan keterwakilan di dalam kelembagaan bipartite, perundingan, atau pembuatan perjanjian kerja bersama.

Terjadinya konflik
Konflik dapat terjadi karena salah satu pihak tidak melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan,tumbuhnya sikap primordialistik, kurang memahami aturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sikap memaksakan kehendak, dan bersifat otoriter.

Dalam setiap konflik , pekerja selalalu ditempatkan pada posisi yang lemah dan berahir dengan pemutusan hubungan kerja. Kesalahan yang dilakukan pekerja diangkat menjadi suatu kasus yang harus diberikan sanksi, sementara apabila kesalahan berasal dari pihak pengusaha cenderung ditutup-tutupi atau dicarikan alasan pembenaran yang mau tidak mau harus diterima oleh pekerja. Alasan tidak harmonis atau perusahaan dalam keadaan bangkrut, sering mengemuka dan dan dijadikan alasan pembenaran untuk memberhentikan seorang pekerja.Meski pemutusan hubungan kerja disertai dengan imbalan, akan tetapi imbalan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan perundang –undangan ataupun peraturan dibidang ketenagakerjaan.Banyak kalangan pekerja yang terkena PHK harus pasrah menerima kenyataan karena tuntutan hidup dan keperluan yang mendesak.

Maka untuk menghindari adanya konflik,pengusaha dan pekerja harus bisa sama-sama menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak, atas dasar rasa keadilan dan kepatutan. Perlu disadari pula bahwa hasil yang telah dicapai di perusahaan adalah merupakan hasil kerjasama antara pekerja dan pengusaha. Pengusaha mengeluarkan modal uangnya, pekerja mengeluarkan modal keringat dan tenaganya.Oleh karenaq itu hasilnya juga harus dinikmati secara adil dan merata sesuai dengan pengorbanan masing-masing.