Rabu, 16 Desember 2009
OLEH : sam sanjaya
Peran para Hakim di Pengadilan adalah satu-satunya harapan bagi pencari keadilan dan kebenaran. Namun justru lembaga pemutus “nasib” orang tersebut ternyata kehilangan kepekaan terhadap hati nuraninya.
Dalam mempertimbangkan keputusan hukum, hakim selain berpedoman kepada aspek formal hukum, barang bukti dan saksi, dan persangkaan, maka yang tak kalah pentingnya adalah bertanya kepada hati nuraninya sendiri, apakah dalam mempertimbangkan keputusan telah sejalan dengan hati nuraninya.
Hal ini sebagaimanan dikemukakan oleh pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang, Prof Nyoman Sarekat Putrajaya bahwa , putusan pengadilan jangan hanya melihat pada aspek formal hukum, namun harus mempertimbangkan juga hati nurani.
"Apabila putusan hukum dari lembaga peradilan hanya melihat aspek formal hukum, maka akan muncul keterusikan dari masyarakat bawah yang menilai putusan hukum cenderung tidak adil, seperti kasus Prita," katanya di Semarang, Minggu (13/12).
Menurut dia, secara formal putusan pengadilan yang mengharuskan Prita membayar denda sebesar Rp204 juta memang tidak salah, namun secara materi tetap harus dipertimbangkan, terlebih lagi pihak tergugat adalah rakyat kecil.
"Putusan pengadilan harus mengkaji apakah wajar dan lumrah apabila tergugat (Prita) diharuskan membayar ganti rugi sebesar itu, yang nilai nominalnya kemungkinan juga terlalu besar dan memberatkan Prita," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, wajar apabila akhirnya muncul gerakan dari masyarakat dengan mengumpulkan uang koin untuk membantu Prita membayar denda kepada RS Omni Internasional, sebab putusan pengadilan menyentuh rasa kemanusiaan rakyat kecil.
"Masyarakat akhirnya menilai bahwa lembaga peradilan kurang memihak rakyat kecil dan rasa keadilan di mata rakyat kecil yang harus dijadikan pertimbangan lembaga peradilan dalam memutuskan suatu perkara," katanya.
Mafia hokum
Kemuraman wajah hukum kita saat ini karena hukum mendiskriminasikan rakyat kecil.Adanya ketidakadilan terhadap rakyat kecil sejak lama menjadi gunjingan yang beredar di masyarkat semisal, pencuri ayam di hukum berat, sedangkan perampok uang rakyat ( koruptor ) hanya diganjar beberapa tahun. Kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat kecil seperti kasus Prita akhir-akhir ini juga banyak terjadi, seperti Minah yang mencuri tiga buah kakao di Purwokerto atau kasus pencurian sebuah semangka di Kediri.
Secara formal, perbuatan Minah yang mencuri tiga buah kakao atau pelaku yang mencuri sebuah semangka memang tergolong pencurian sesuai pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Tapi pertanyaannya adalah, apakah mereka harus diperlakukan seperti itu,?. Memang dimata hukum tidak ada perbedaan baik rakyat atau pejabat harus diperlakukan sama.Siapapun yang bersalah harus di hukum.
Namun haruskah pencuri tiga buah kakao atau sebutir semangka di hukum yang tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang diterima oleh pelakunya,.Nah disinilah putusan pengadilan harus mempertimbangkan kebijakan dalam melihat kasus-kasus tertentu itu.
Rakyat kecil tentu tidak mampu meminta jasa “tengkulak kasus “ karena memang tidak punya daya dan kekuatan untuk melakukannya. Berbeda dengan para koruptor ,pejahat _ Krah Putih ( White Color Crime) dengan daya dan kekuatannya yang mampu mengendalikan aparat hukum dengan kekuatan duitnya dan mampu merobah pasal- KUHP melalui bantuan mafia hukum.
keadilan selalu tidak berpihak kepada rakyat kecil.Itu setidak-tidaknya dapat kita lihat dalam gerakan pengumpulan koin untuk mendukung Prita memenuhi Keputusan Perdata yag menghukum Prita membayar ganti rugi seesar Rp.2o4 juta kepada RS. Omni.Gerakan spontanitas tersebut dapat diartikan sebagai bentuk perlawanan rakyat kecil terhadap para penegak keadilan di republik tercinta ini yang berprilaku tidak adil.. Bahwa prilaku penegak hokum dan keadilan yang semata-mata berdasarkan azas formal,dan mengeyampingkan hati nurani akan sangat mengusik dan menyakitkan perasaan rakyat kecil. Keadilan hanya milik orang berduit, bukan lagi milik rakyat adalah kenyataan yang kita lihat belakangan ini.
Gerakan pengumpulan koin dan face book adalah suatu kekuatan baru yang tidak pernah diperhitungkan selama ini.Gerakan ini lebih nyata dan pasti akan bergerak terus selama rasa keadilan rakyat terusik . Oleh karena itu jangan usik rasa keadilan rakyat kecil karena rakyat sudah tidak percaya lagi dengan berbagai kelembagaan yang hanya bersifat lif service semata.Tegakkanlah rasa keadilan ini dengan sungguh-sungguh.****
.
Senin, 16 November 2009
menegakkan benang basah
Saya jadi teringat sebuah anekdot yang terjadi dijalan raya.Suatu ketika seorang pengendara sepeda motor di stop oleh seorang Polisi Lalu Lintas. Dia dituduh telah menerobos lampu merah. Tapi sipengendara motor merasa tidak bersalah, karena ia hanya mengikuti kendaraan yang didepannya. Polisi tidak mau tahu. Sim dan STNK diminta.Si pengendarapun memperlihatkannya.Tidak cukup dengan surat kendaraan yang lengkap, sang petugas melirik pentil ban motor.Kenapa tidak ada penutupnya. Si pengedarapun menjelaskan sebabnya. Tak puas denga jawabannya, petugas melirik jaket yang tidak di kancingkan. Lalu memerikasa lampu rem, lampu sen hingga plat nomor yang diikat dengan tali rapia.
Karena merasa urusannya jadi bertele-tele, sedangka si pengendara masih ada urusan lain, maka sipetugaspun diajak untuk “delapan enam” saja.
Begitulah, yang kita rasakan dalam kasus Bibit dan Candra. Tidak cukup dengan tuduhan penyalah gunaan wewenang, Bibit – Candra dituduh telah melakukan pemerasan. Belum cukup puas dengan jawab pemerasan, polisi menuduh lagi dengan pasal menerima suap.Pendek kata kedua pimpinan KPK harus bisa “ditaklukan”, Meski bukti-bukti masih lemah, Yang penting tahan aja dulu. Ini wewenang..
Prilaku polisi di jalan raya, citra bagian reskrim Polri ternyata hampir sama saja. Hal ini menyentuh rasa keadilan masyarakat. Polisi tidak serta merta harus melakukan tilang, jika sipengendara melanggar rambu lalu lintas. Tanyalah dengan bijak dan santun. Berilah arahan sehingga sipelanggar tidak mengulangi perbuatannya.
Polisi tidak perlu menahan tersangka jika yang bersangkutan bersikap koperatip.
Menggunakan wewenang yang diberikan Negara adalah hak polisi. Tapi hendaknya juga disertai kearifan dan kebijaksanaan.Rasa keadilan masyarakat perlu juga dipertimbangkan.
Kita melihat betapa polisi memperlebar jurang dengan sikap legalistic polisi dan hati nurani rakyat.Rasa keadilan dikesampingkan.Ketika kritik dan tudingan bertubi-tubi di alamat dirinya, petinggi polri dengan gagah berani mempertahankan egoisnya. Bahwa mereka sudah berada dijalur hukum yang benar. Bahwa mereka akan mempertanggung jawabkan tindakkan mereka secara hokum dan kepada Tuhan,
Kejadian dibidang hukum yang kian semerawut belakangan ini, hendaknya direnungi oleh para penegak hukum. Gunakanlah hati nurani.
Siapa yang benar siapa yang salah hanya Tuhan yang tahu. Namun kita sekedar mengingatkan, hati nurani tidak bisa dibohongi. Hukum memang harus ditegakkan. Yang salah harus ditindak. Namun dalam mencari kebenaran janganlah seperti menegakkan benang basah .(sam sanjaya)
Minggu, 01 November 2009
Pornografi
Rupanya dalam dunia Yunani kuno, kaum laki-laki yang melakukan perzinahan, maka muncul istilah pornoz yang artinya laki-laki yang melakukan praktik seksual yang tak bermoral. Tidak ada bentuk kata feminin untuk porno. Kata grafh (grafe) pada mulanya diartikan sebagai kitab suci, tetapi kemudian hanya berarti kitab atau tulisan. Ketika kata itu dirangkai dengan kata porno menjadi pornografi, maka yang dimaksudkannya adalah tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang tak bermoral, baik secara tertulis maupun secara lisan.
Maka sering anak-anak muda yang mengucapkan kata-kata berbau seks disebut sebagai porno. Dengan sendirinya tulisan yang memakai kata-kata yang bersangkut dengan seksualitas dan memakai gambar-gambar yang memunculkan alat kelamin atau hubungan kelamin adalah pornografi.
Pornografi umumnya dikaitkan dengan tulisan dan penggambaran, karena cara seperti itulah yang paling banyak ditemukan dalam mengekspos masalah seksualitas.
Akhir-akhir ini dalam masyarakat kita ada istilah baru yaitu porno aksi. Yang dimaksudkan kiranya adalah penampilan seseorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual, misalnya gerakan-gerakan yang merangsang atau cara berpakaian minim yang menyingkap sedikit atau banyak bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin, misalnya bagian dari paha. Tetapi tidak semua penonjolan atau penyingkapan itu dapat disebut sebagai porno aksi, sebab di kolam renang misalnya, memang "halal" bagi siapapun untuk berpakaian mini, bahkan memang dengan hanya berbusana bikini (pakaian renang yang hanya menutup alat kelamin). Jadi soal porno aksi itu sangat relatif, tergantung motivasi manusianya.
Tulisan ini hanya akan menoroti masalah pornografi, yang akhir-akhir ini cukup ramai diperbincangkan dalam masyarakat,
Pornografi diartikan sebagai:
1.Tulisan, gambar/rekaman tentang seksualitas yang tidak bermoral,
2.Bahan/materi yang menonjolkan seksualitas secara eksplisit terang-terangan dengan maksud utama membangkitkan gairah seksual,
3.Tulisan atau gambar yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu birahi orang yang melihat atau membaca,
4.tulisan atau penggambaran mengenai pelacuran, dan
5.penggambaran hal-hal cabul melalui tulisan, gambar
atau tontonan yang bertujuan
mengeksploitasiseksualitas.
Kriteria
Berdasarkan definisi tersebut, maka kriteria porno dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Sengaja membangkitkan nafsu birahi orang lain,
2.Bertujuan merangsang birahi orang lain/khalayak,
3.Tidak mengandung nilai (estetika, ilmiah, pendidikan),
4.Tidak pantas menurut tata krama dan norma etis
masyarakat setempat, dan
5.Bersifat mengeksploitasi untuk kepentingan ekonomi, kesenangan pribadi, dan kelompok.
Dari pengertian dan kriteria di atas, dapatlah disebutkan jenis-jenis pornografi yang menonjol akhir-akhir ini yaitu:
1.Tulisan berupa majalah, buku, koran dan bentuk tulisan
lain-liannya,
2.Produk elektronik misalnya kaset video, VCD, DVD,
laser disc,
3.Gambar-gambar bergerak (misalnya "hard-r"),
4.Program TV dan TV cable,
5.Cyber-porno melalui internet,
6.Audio-porno misalnya berporno melalui telepon yang
juga sedang marak diiklankan di koran-koran maupun
tabloid akhir-akhir ini. Ternyata bahwa semua jenis
ini sangat kental terkait dengan bisnis. Maka dapat
dikatakan bahwa pornografi akhir-akhir ini lebih cocok
disebut sebagai porno-bisnis atau dagang porno dan
bukan sekadar sebagai pornografi.
Karena pornografi terkait dengan bisnis, maka dampaknya bagi masyarakat sangat luas, baik psikologis, sosial, etis maupun teologis. Secara psikologis, pornografi membawa beberapa dampak. Antara lain, timbulnya sikap dan perilaku antisosial. Selain itu kaum pria menjadi lebih agresif terhadap kaum perempuan. Yang lebih parah lagi bahwa manusia pada umumnya menjadi kurang responsif terhadap penderitaan, kekerasan dan tindakan-tindakan perkosaan. Akhirnya, pornografi akan menimbulkan kecenderungan yang lebih tinggi pada penggunaan kekerasan sebagai bagian dari seks. Dampak psikologis ini bisa menghinggapi semua orang, dan dapat pula berjangkit menjadi penyakit psikologis yang parah dan menjadi ancaman yang membawa bencana bagi kemanusiaan.
Dilihat dampak sosialnya, dapat disebutkan beberapa contoh, misalnya meningkatnya tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Misalnya sekarang kekerasan sodomi mulai menonjol dalam masyarakat, atau semakin meningkatnya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Contoh lain ialah eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi yang semakin marak dan cenderung dianggap sebagai bisnis yang paling menguntungkan. Selain itu, pornografi akan mengakibatkan semakin maraknya patologi sosial seperti misalnya penyakit kelamin dan HIV/AIDS.
Dapat ditambahkan bahwa secara umum pornografi akan merusak masa depan generasi muda sehingga mereka tidak lagi menghargai hakikat seksual, perkawinan dan rumah tangga.
Dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh dan khaos.
Selain itu, secara rohani dan teologis dapat dikatakan bahwa pornografi akan merusak harkat dan martabat manusia sebagai citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan manusia dengan keluhuran seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan generasi manusia dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat.
Dampak
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia. Maka tidak bisa lain, harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menjerumuskan kita kepada pengingkaran akan hakikat kita sebagai manusia yang dikaruniai segala sesuatu oleh sang Pencipta, termasuk seksualitas untuk tugas dan tujuan mulia, yaitu menciptakan generasi manusia secara berkelanjutan dengan keadaan sehat jasmani dan rohani, jiwa dan raga.
Pornografi pastilah merusak kehidupan umat manusia pada umumnya, kini dan di masa yang akan datang. Maka sangat diperlukan adanya usaha bersama melawan pornografi secara efisien.
Yang pertama-tama, adalah pendidikan seks dalam keluarga dan institusi agama. Bagaimanapun pornografi tidak akan mungkin lagi terbendung. Maka pertahanan yang seharusnya diperkuat, yaitu pendidikan terhadap generasi muda dan orang dewasa supaya pengaruh kuat pornografi tidak menjerumuskan.
Kedua, rasanya pemerintah memang harus menertibkan media dan pelaku pornografi melalui konstitusi dan kesadaran produsen. Kiranya media perlu mawas diri supaya tidak mendukung arus pornografi. Usaha lain yang penting adalah pemblokiran cyber-porno melalui kebijakan konstitusi negara, atau usaha pribadi, khususnya keluarga. Cyber-porno merupakan tekanan pornografi yang paling kuat dan paling mudah bagi mereka yang punya saluran internet. Tetapi yang paling penting adalah pengendalian diri konsumen terhadap informasi yang terkait dengan pornografi. Tanpa pengendalian diri ini, upaya konstitusi apapun rasanya taka akan bermanfaat.
Akhirnya dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk menyiasati pornografi. Mungkin kita tidak harus menjadi munafik dengan kondisi masyarakat modern yang memang sangat terbuka. Saya kira kita tidak bisa menutup-nutupi kenyataan kuatnya pengaruh pornografi dalam masyarakat kita. Pastilah bukan usaha-usah penghancuran yang menjadi jalan terbaik menyiasati pengaruh pornografi. Yang terutama adalah kesadaran bahwa membiarkan pornografi merusak fisik, jiwa dan rohani kehidupan kita karena mengeksploitasi seksualitas yang seharusnya kita hargai dan muliakan sebagai anugerah yang sangat penting dari sang Pencipta.
Jumat, 30 Oktober 2009
WHAT NEXT GOLKAR ? Oleh : Sam Sanjaya
Salah satu diantaranya adalah sikap Golkar terhadap pemerintahan SBY-Boediono. Apakah Golkar akan menjadi kekuatan politik penyeimbang atau tetap ikut dalam gerbong pemerintahan. Faktanya, Golkar masuk dalam jajaran kabinet.Sehingga tuduhan terhadap Gokar yang menjadi kuning kebiru-biruan menjadi fakta politik yang terlihat saat ini.
Aburizal Bakri juga dituding nekat melabrak aturan partai untuk memuluskan kemesraan antara Golkar dan Partai Demokrat. Bahkan Arbi Sanit, pengamat politik dalam suatu diskusi di salah satu stasiun televise menyebut Golkar menjadi kuli politik.
Tindakkan yang dianggap nekat itu adalah memasukan nama Rizal Malaranggeng dalam jajaran “cabinet”nya sebagai salah satu ketua. Selain sebagai orang baru di Golkar,Rizal juga dipandang sebagai “orang”nya SBY karena dalam masa kampanye Pemilihan Presiden tahun 2009,Rizal aktif sebagai konsultan politik SBY-Boediono melalui Fox Indonesia.
Namun sebagai pemegang mandat munas dan ketua tim formatur, Aburizal Bakri tentu punya alasan tersendiri.
Menurut Aburizal Bakri, Partai Golkar ingin membuat sebuah lembaga kajian dan Rizal Malaranggeng dianggap cocok karena kemampuannya sudah teruji.
Meskipun mendapat protes, Aburizal Bakri tetap pada pendiriannya.
Dalam hal ini Aburizal Bakri telah menunjukkan kwalitas kepemimpinannya yang konsekwen terhadap sebuah keputusan yang telah diambilnya. Bagaimanapun hasilnya nanti, dan apapun reaksi yang mungkin terjadi akan terlihat pada proses selanjutnya. Tetapi yang ingin kita catat, adalah suatu pembelajaran bagi setiap pemimpin dalam hal keberanian mengambil suatu keputusan yang mungkin tidak populer dan menimbulkan reaksi protes.
Sebagai politisi dan pengusaha besar, Aburizal Bakri tentu sudah terbiasa mengambil suatu keputusan dalam kondisi sulit. Demikian pula selaku Ketua Umum partai besar yang selama ini sudah diketahui kiprahnya dalam ikut membangun bangsa dan negara ini, tentu ia telah mengkalkulasi situasi politik kedepan yang akan dihadapi Golkar. Sebab apa yang ada dalam pikiran seorang pemimpin belum tentu terpikirkan oleh yang dipimpin. Dan disitulah satu kelebihan seorang pemimpin yaitu keberanian mengambil keputusan besar untuk masa depan yang lebih baik, walau untuk itu tantangannya juga cukup besar.
Oposisi apa koalisi
Tarik menarik dalam tubuh Golkar memang cukup kuat.Ada kehendak yang ingin menjadikan Golkar suatu kekuatan oposisi atau penyeimbang setelah menyadari kekalahan demi kekalahan yang dihadapinya. Ada anggapan bahwa dengan beroposisi terhadap pemerintah , Golkar akan menemukan jati dirinya yang baru.
Dilain pihak banyak pihak yang menyangsikan keberanian Golkar untuk menjadi partai oposisi. Persoalannya karena Golkar tidak terbiasa menjadi partai yang berseberangan dengan pemerintah. Lebih baik Golkar tetap eksis dalam pemerintahan Selain itu rakyat sendiri belum tentu memberikan dukungan terhadap partai yang bersikap oposisi, karena rakyat pada dasarnya ingin negeri ini aman, makmur dan sejahtera. Rakyat sudah bosan dengan hiruk pikuk politik yang pada ujung-ujung juga bermuara kepada kekuasaan.
Partai Golkar tetap eksis dan tidak kehilangan legemitasinya bilamana secara tegas pula berperan sebagai kekuatan politik yang tetap melakukan fungsi chek and balancing terhadap pemerintah. Itu kelihatannya lebih memungkinkan. Golkar sekalipun ikut berada dalam pemerintahan, tetap mengkritisi kebijaksanaan pemerintah apabila tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Dan selalu memberikan solusi terhadap permasalahan bangsa ini.Barangkali dengan sikap dan jatidiri ini, Golkar dapat kembali merebut simpati rakyat, sehingga pada Pemilu lima tahun mendatang, Golkar tetap dipercaya sebagai salah satu sarana penyambung lidah rakyat.
Agar apa yang diharapkan oleh Golkar dapat merebut kembali simpati rakyat, figur Ketua Umum sangat menentukan. Kesiapan Aburizal Bakri memimpin partai beringin ini tentunya tidak diragukan lagi. Aburizal Bakri harus berkonsentrasi penuh untuk membangun partai kedepan dan dapat membangun komunikasi politik secara internal. Dengan tidak lagi ikut duduk dalam Kabinet SBY –Boediono,.Aburizal Bakri dapat memberikan seluruh waktunya melaksanakn visi dan misi Golkar. Karena Golkar memang harus bangkit kembali meraih kepercayaan rakyat pendukung. Seyogianya memang demikian.
Ketua umum partai politik yang duduk dalam pemerintahan seharus melepas jabatan partainya. Kenyataan telah memberikan pembelajaran berharga bagi parpol yang ketua umumnya duduk dalam pemerintahan, partainya ditinggal oleh konstituennya. Dan kita tidak harapkan nasib Partai Golkar berulang kali menangguk kekalahan.***Sam Sanjaya, wartawan Progresif Jaya
Minggu, 13 September 2009
YANG PERGI DAN BERTAHAN DI ISTANA
Dari 560 orang anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2009 yang akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2009, diantaranya terdapat 6(enam) Menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Mereka ikut bertarung dalam Pemilu legislatif yang lalu dan berhasil memenangkan kursi anggota DPR, bersaing dengan ribuan caleg dari partai lain dan juga harus bersaing dengan teman se-partainya.
Persaingan itu tentulah tidak mudah,sebab banyak caleg yang cukup dikenal dalam dunia politik tersingkir oleh para muka baru. Dengan sistim pemilihan suara terbanyak dan memilih langsung nama calon, hal itu bisa saja terjadi.
Faktor populeritas caleg lebih menonjol mengalahkan caleg kwalitas tapi kurang popular. Perobahan selera konstituen dalam memilih caleg juga memungkinkan karena adanya prilaku dari politisi yang dinilai tidak konsisten dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Maka karenanya rakyat ingin ada satu perubahan kearah yang lebih maju bagi masa depan bangsa dan negara kita.
Dengan terpilihnya para menteri ini pada Pemilu legislatif lalu, berarti rakyat pemilih masih memberikan kepercayaan kepada mereka sebagai penyambung lidah rakyat. Apakah kepercayaan ini harus disia-siakan ?
Oleh karena itu ada satu pilihan yang harus mereka lakukan. Yaitu apakah menerima mandat dari rakyat yang memilihnya atau mengembalikan mandat itu kepada rakyat pemilih.
Tentu saja ini pilihan politis strategis yang tidak mudah. Sebab selama ini mereka dikenal sebagai anggota ekskutif dan telah menikmati kemudahan dan kehormatan sebagai orang yang mempunyai kekuasaan memerintah. Melepas kekuasaan yang sudah digenggam memang tidak mudah Sebab menjadi seseorang yang berkuasa merupakan impian sebagian besar kaum politisi.
Dari 6 (enam) Menteri yang terpilih sebagai anggota legislatif, 4 (empat) diantaranya memilih untuk hijrah ke Senayan, meninggalkan post ekskutif. Dengan demikian sudah dapat dipastikan mereka tidak akan lagi duduk di kabinet SBY –Boediono mendatang. Keempat menteri tersebut adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal,Lukman Edy, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ,Jero Wacik dan Menteri Negara Urusan Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah Suryadharma Ali.
Sedangkan 2(dua) menteri yang memilih tetap di Istana adalah Adhyaksa Dault, Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga dan Freddy Numberi, Menteri Kelautan dan Perikanan.
Rasanya kita perlu memberikan apresiasi kepada para menteri yang akan meninggalkan istana demi menghormati suara rakyat yang memilihnya..
Sadar atau tidak posisinya sebagai pembawa aspirasi rakyat akan lebih terhormat karena secara nyata berada dibarisan terdepan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Dengan memilih berkarya dijajaran legislatif mereka telah membebaskan pikirannya dari ketidakpastian apakah masih akan tetap dipakai atau tidak oleh SBY. Sebaliknya bagi menteri yang mundur dari legislatif masih diliputi tanda tanya tentang masa depan status mereka. Bersukur jika masih tetap dipertahankan oleh SBY.
Strategi politik
Pertanyaan yang muncul adalah, apakah para menteri yang hijrah ke Senayan itu murni atas kehendak sendiri atau ada misi tertentu yang harus diembannya sebagai mantan ekskutif pemerintahan SBY.?
Dari pengamatan kita, baik menteri yang mundur dari kabinet ataupun yang memilih untuk tetap di ekskutif tidak terlepas dari srategi pemerintahan SBY-
Boediono kedepan, yaitu membangun suatu kekuatan koalisi yang akan mendukung pemerintahannya baik di kabinet maupun di DPR.
Paling tidak, ada suatu komitmen politik yang harus dimengerti baik bagi menteri yang mundur dari kabinet ataupun yang tetap bertahan di kabinet yang tujuannya tidak lain memperkuat posisi pemerintahan kedepan.
Sebagai pimpinan partai, keempat mentri yang hijrah ke Senayan memang lebih tepat berkiprah di legislatif. Setidaknya apabila menjadi pimpinan fraksi, ia akan mampu mengendalikan anggota fraksinya sehingga misi dan visi partainya terakomodir didalam mewarnai keputusan politik di DPR. Hal ini sangat dibutuhkan oleh Pemerintahan SBY-Boediono yang memerlukan dukungan partai koalisi tersebut.
Kursi kabinet yang ditinggal oleh keempat menteri tersebut akan memudahkan SBY untuk menempatkan menteri baru yang diusulkan partai koalisi. Dengan demikian posisi SBY di legislatif atau di ekskutip tetap kuat karena akan mendapat dukungan dari partai yang mendukungnya.
Bagi partai politik yang bersangkutan memperoleh keuntungan politik lain yaitu masuknya kader mereka dalam jajaran pemerintahan menggantikan kader lama yang tentu saja guna menghilangkan kesan kurangnya kader berkwalitas didalam tubuh partai politik.
Sisi lain kita melihat bahwa seorang Ketua Umum Parpol yang duduk dalam pemerintahan, tidak membuat partai yang dipimpinnya bertambah besar. Justru sebaliknya ditinggal oleh konsituennya. Terbukti dengan perolehan suara PPP pada Pemilu Legislatif. Oleh sebab itu dengan turun gunungnya Suryadharma Ali, kembali dihabitat politiknya, memudahkan evaluasi dan konsolidasi partainya kedepan.
Begitu pula sebaliknya terhadap menteri yang tetap memilih berkiprah di ekskutip. Peluang bagi caleg dari partainya menjadi terbuka untuk menggantikan posisi mereka sebagai anggota legisltif. Sehingga bagi partai politik bersangkutan, tetap eksis menempatkan kader terbaiknya baik di legislatif ataupun di ekskutip.Dan yang terpenting memudahkan pula bagi SBY menyusun kabinet barunya..(***)
.
Sabtu, 05 September 2009
DARI BENCANA KE PENANGGULANGAN BENCANA
Tak seorang ahli pun dapat memastikan, kapan suatu bencana alam terjadi.Suatu proses yang tidak diketahui kapan mulainya dan kapan berahirnya. Sebab datangnya bisa mendadak dan sewaktu-waktu.. Bisa malam, siang atau sore hari. Tak ada yang tahu. Namun demikian kondisi geografis Indonesia yang rawan gempa dan bencana alam mestinya sudah dapat diramalkan. Karena itu harus disikapi secara professional oleh pemerintah. Daerah-daerah yang termasuk zone rawan bencana alam seperti gempa, banjir, tanah longsor dan bencana kebakaran harus ada upaya dan langkah mengurangi resiko. Pendeteksian dini dan pengawasan oleh lembaga yang bertanggung jawab harus jelas. Dengan demikian, korban bencana dapat diminimalisir sekecil mungkin. Masyarakat yang berada dizone rawan bencana perlu dipantau dan diberikan semacam pendidikan atau latihan menghadapi bencana Selama ini terkesan penanganan bencana alam masih bersifat tumpang tindih.Belum ada kesatuan komando dari lembaga yang bertanggung jawab.
Pemerintah telah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sementara Departemen Sosial yang dulu diberikan wewenang penuh dalam hal penanggulangan bencana, juga memposisikan dibidang menanggulang permasalahan socialnya khususnya pasca bencana. Permasalahan yang pokok adalah karena kita belum punya perencanaan sistim penanggulangan bencana secara nasional baik sebelum ataupun ketika bencana ini terjadi. Lembaga-lembaga yang punya kapasitas dibidang penanggulangan bencana masih berjalan sendiri-sendiri. Begitupun pihak yang peduli dengan nasib para korban,mengambil langkah sendiri pula..
Pola penanganan bencana alam dilakukan apabila sudah terjadi bencana,.yaitu saat korban sudah berjatuhan. Para petugas sampai pejabat terlihat sibuk mencari bantuan dan dana social dari masyarakat Hal ini memang perlu dilakukan. Para korban memang butuh pertolongan, bantuan, perawatan kesehatan dan bantuan kemanusiaan lainnya. Namun kasus bencana yang terjadi seperti gempa di kawasan Jawa Barat bagian selatan baru-baru ini, masih menunjukkan pola penanganan yang sama.
Bencana gempa yang terjadi di Jawa Barat bukanlah bencana terahir. Mungkin masih menyusul bencana yang lain. Wilayah Sumatera Barat, Papua masih menunjukkan tanda-tanda akan terjadi gempa susulan . Hal ini perlu pemantauan yang terus menerus. Disinilah diperlukan suatu koordinasi dari semua lembaga pemerintah dengan mempersepsikan suatu mainset yang sama dibidang penanggulangan bencana alam. Untuk itu perlu ada pengaturan yang jelas dengan suatu sistim managemen bersama dalam satu komando, satu peraturan pola penanggulangan( one rule) dan kesatuan dalam pola pendataan. Demikian pula dalam hal pengganggaran dan pendayagunaannya perlu ada pola yang sama., termasuk pengelolaan dan penyaluran dana atau bantuan yang diterima dari masyarakat
Pendidikan dan pelatihan
Masyarakat yang berada disekitar zone rawan bencana perlu diberikan pemahaman dan pelatihan dalam menghadapi berbagai kemungkinan bencana. Dengan demikian apabila suatu saat terjadi bencana, mereka sudah siap bereaksi.
Pendidikan kesiapsiagaan untuk mengurangi risiko bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi di sekolah-sekolah, digedung bertingkat , dipemukiman, zone rawan bencana sangat minim. Akibatnya, masyarakat tidak banyak tahu bagaimana bertindak secara tepat saat menghadapi bencana yang secara tiba-tiba terjadi karena pengetahuan praktis dan pembiasaan yang terbatas.
Seperti yang terjadi pada gedung bertingkat di Jakarta. Para penghuninya banyak yang panik Untung saja getaran gempanya kecil..
Oleh karena itu adanya upaya untuk memasukkan masalah penangulangan bencana ini dalam kurikulum pendidikan kiranya perlu dipertimbangkan.Sebagaimana dikemukakan oleh Hamid Hasan, Ketua Umum Himpunan Pengembang Kurikulum Indonesia, mengatakan, kurikulum pendidikan yang diajarkan di sekolah-sekolah minim berorientasi pada kehidupan. Pembelajaran di kelas difokuskan pada penguasaan ilmu semata, bukan kemampuan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kaitan dengan kondisi geografis Indonesia yang rawan gempa dan bencana alam, pengetahuan yang diajarkan kepada siswa sebatas mengenalkan tanpa dibawa lebih jauh untuk mengajak siswa mampu beradaptasi dengan kondisi tersebut. Selain itu, siswa juga tidak diajarkan secara rinci mengenai panduan-panduan praktis dan tepat yang mesti mereka lakukan saat bencana terjadi.
Akibatnya, tiap kali bencana, seperti gempa bumi, banjir, atau kebakaran, siswa terbiasa panik. Hal ini bisa mengancam keselamatan. "Pembelajaran kesiapsiagaan menghadapi bencana itu tidak mesti dalam mata pelajaran khusus. Itu bisa diajarkan di mata pelajaran apa saja yang sesuai. Yang penting, siswa diajarkan dengan terus-menerus sehingga mereka paham bagaimana seharusnya cara yang tepat untuk menghindari bahaya yang lebih serius saat bencana datang. Tidak kalah penting, siswa itu diajarkan benar soal kondisi gerografi dan sosial wilayahnya," ujar Hamid.(Kompas 4/9)
Sistim peringatan dini, di zone rawan bencana, gedung bertingkat, sekolah-sekolah dan daerah padat penduduk, kiranya perlu ditumbuhkan .Oleh karena itu Pemerintah Daerah yang daerahnya termasuk rawan bencana harus bersifat proaktip melakukan pelatihan dan pendidikan penanggulangan bencana. Semua itu pelu pengaturan dalam suatu koordinasi dari lemaga-lembaga yang bertanggung jawab dibidang penanggulangan bencana.(**)
Senin, 20 Juli 2009
My first Online Experience
Karena kereta api jurusan Surabaya segera akan berangkat, obrolan kami terputus. Ia memberikan kartu namanya kepada saya. “ jika mas mau menghubungi saya pakai internet saja ya. Itu ada e-mail saya “ ujarnya. Kamipun berpisah seraya saling melambaikan tangan.
Saat itu saya sama sekali buta tentang internet atau e mail. Dirumah nggak punya komputer. Mau ke warnet, saya pikir itu hanya kerjaan anak muda sajalah. Sampai kemudian anak saya yang paling bungsu selesai kuliahnya. Ia kembali kerumah sekalian membawa perangkat komputernya.
Saya minta diajari cara menggunakan komputer. Alhamdulillah dalam waktu singkat saya sudah bisa mengoperasikan komputer. Saya senang sekali. Saya mulai rajin mengetik apa saja. Membuat tulisan walau untuk konsumsi sendiri.
Untuk menambah wawasan , saya disarankan menggunakan internet. Saya pikir bagus juga. Karena saya belum mengerti, maka urusan pemasangan internet saya serahkan pada anak saya.
Ternyata apa yang dikatakan oleh anak saya itu memang benar. Melalui internet saya bisa berkomunikasi dan mengetahui banyak hal. Kemudian saya diajari tatacara menggunakan internet. Mungkin saya sudah tua, seringkali saya lupa. Jadi berulangkali saya minta diajari.
Saya teringat dengan Pak Putu. Saya minta tolong pada anak saya untuk mengirim e mail padanya. Cuma untuk menyampaikan, " apa kabar pak putu. saya pak sam, baik-baik saja "
Nggak lama kemudian saya menerima jawaban. " oh pak sam ya. kok lama ndak kasih kabar ?".Saya tersenyum senang. Dalam hati saya berkata, " pak putu nggak tahu , saya baru belajar internet-internetan.
Suatu ketika, saya mencoba mengirim e mail sendiri pada
Pak Putu. Setelah ditunggu, kok nggak ada jawabannya.
Padahal saya merasa telah melakukan prosedur sesuai yang diajarkan anak saya. Mungkin Pak Putu lagi sibuk. Saya menghibur diri. Ketika hal itu saya tanyakan pada anak saya, ia tertawa. Setelah e mail saya dibuka, ternyata saya salah mengetik alamatnya .Begitu diperbaiki dan dikirim kembali, sesaat kemudian saya telah menerima jawaban. Terpaksa saya harus latihan lebih serius agar tidak ketergantungan lagi kepada anak saya.
Ketika saya merantau ke beberapa situs dan alamat , awalnya hati saya dag dig juga. Karena takut ada beberapa hal yang belum saya pahami betul. Namun saya nekad aja. Hari-hari berikutnya, saya juga belajar membuat blog sendiri. Blog itu saya berinama,Terminal Ekspresi “. Segala idea, perasaan dan harapan saya tuangkan dalam blog itu. Ada beberapa tulisan yang saya kirim ke salah satu media. Alhamdulillah artikel saya itu dimuat. Hal itu menambah motivasi saya iuntuk terus ber-internet. Demikianlah hari berikutnya saya sudah bisa operasional sendiri tanpa harus ketergantungan kepada orang lain.***
Rabu, 15 Juli 2009
KDRT DAN PERAN MASYARAKAT
Di media elektronik ataupun di media cetak sering kita melihat dan membaca adanya tindakkan kekerasan dalam rumah tangga. Seperti misalnya ada seorang suami yang tega menganiaya istrinya atau sebaliknya ada seorang istri yang membunuh suaminya, seorang anak membunuh ayah kandungnya atau seorang menantu meracuni mertuanya hingga tewas. Dan yang sering pula kita dengar seorang pembantu diseterika oleh majikannya.
Kasus seperti disebutkan diatas sudah menjadi konsumsi masyarakat. Ini juga menunjukkan kekerasan dalam rumah tangga itu sangat memperihatinkan. Terlebih pula korbannya kebanyakan wanita. Dan pelakunya tidak hanya terbatas pada strata sosial tertentu. Contoh yang paling aktual adalah kasus yang menimpa artis Cici Pramida dan Manohara.
Menurut data dari Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (APIK), sepanjang tahun 2008, telah terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 254 pengaduan, meningkat dari tahun 2007 yang hanya terdapat 216 kasus pengaduan. Dari jumlah kasus tersebut, sekitar 11,4 % penduduk perempuan dipedesaan mengaku pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan bentuk kekerasan itu beragam antara lain,cacian,perselingkuhan,kekerasan pisik seperti ditampar, didorong, dicekik dan sundutan rokok.( Dialog Jum’at,19/6)
Untuk mencegah dan melakukan penindakan terhadap prilaku kekerasan dalam rumah tangga, Pemerintah bersama DPR RI telah melahirkan sebuah Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan di sah-kan pada tanggal, 23 Septemer 2004 serta dimuat dalam lembaran Negara RI tahun 2004 nomor 95, tamahan lembaran Negara RI nomor 4419.
Undang-undang KDRT ini merupakan bentuk perlindungan Negara terhadap warganya untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan menindak pelakunya secara hukum. Yang menarik dalam undang-undang PKDRT adalah, selain memuat pasal-pasal mengenai perlindungan terhadap korban, larangan kekerasan dalam rumah tangga, pemulihan korban, kewajiban pemerintah dalam hal ini Polri, sebagai aparat penegak hukum, ketentuan pidana, juga memuat pasal-pasal tentang peran masyarakat.
Dalam pandangan undang-undang ini, segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak azasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi, terutama terhadap korban .
Selama ini para korban dalam mencari keadilan, nyaris mengalami berbagai kendala, sehingga dikesankan bahwa sistim hukum kita belum menjamin sepenuhnya keberpihakan terhadap korban kekerasan, yang mangalami traumatic
Kekerasan rumah tangga.
Dalam ketentuan umum UU KDRT disebutkan, bahwa yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara pisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Didalam masyarakat kita masih terdapat anggapan, bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan internal keluarga sehingga tidak perlu dicampuri oleh siapapun. Seorang ayah yang mendidik anaknya dengan cara keras, dikatakan sebagai bentuk untuk membuat anak disiplin dan patuh. Begitu pula tindakkan seorang suami menampar istrinya hingga babak belur dianggap sebagai bentuk memberikan pelajaran, agar tidak mengulangi kesalahannya.
Terhadap masalah ini, Prof.Dr.H,Uzaimah Tahido Yanggo, Direktur Pasca Sarjana Institut Ilmu Al-Qur,an (IIQ) Jakarta, menjelaskan, ada tiga tahapan menurut Al-Qur,an ( Surat an-Nisaa ayat 35) perlakuan suami seandainya sang istri melakukan kesalahan. Pertama dinasehati dahulu. Kedua harus dipisah sementara tetapi tidak boleh keluar rumah. Artinya dirumah itu sendiri.Tingkat terahir baru ada pemukulan. Pemukulan itupun disebut dharbun ghairu yaitu pukulan yang bukan mencedrai. (Dialog Jum,at,19/6).
Oleh karena itu tujuan dari undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga terutama untuk melindungi korban. Selain sebagai dasar dan payung hukum untuk menindak pelakunya dan yang penting adalah memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Objek sasaran
Adapun yang menjadi objek sasaran diberlakukannya UU KDRT , yang ,merupakan larangan bagi setiap orang untuk melakukannya dalam lingkungan rumah tangga adalah pertama, tindakkan kekerasan yang bersif pisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Kedua, kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Ketiga, kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut atau pemaksaan hubungan seksual trhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain dengan tujuan komersil atau tujuan tertentu.
Keempat, penelantaran rumah tangga. Mengenai masalah ini, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, pada hal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian dia wajib memerikan kehidupan, perawatan, pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja dengan layak didalam ataupun diluar rumah sehingga korban dibawah kendali orang tersebut.
Faktor pengaruh.
Sebagaimana dikemukakan diatas tindakan kekerasan tidak hanya terjadi pada strata sosial dan budaya tertentu. Seorang yang berpendidikanpun dapat berbuat kekerasan dalam rumah tangga. Menurut psikolog Dra. Tatie Suranti, MM pelaku kekerasan dalam hal ini tidak menutup kemungkinan mempunyai perilaku menyimpang. Dia mengemukakan ada beberapa hal sebagai penyebab kekerasan terhadap perempuan antara lain karena sakit mental, pencandu alkohol dan obat bius, reaksi masyarakat atas penerimaan kekerasan, kurangnya komunikasi, tidak jujur dan tidak harmonis dalam rumah tangga, dan penyelewengan seks. Faktor citra diri yang rendah, frustasi juga dapat menjadi penyebab terjadinya perilaku kekerasan. Dapat pula kekerasan dijadikan daya untuk menyelesaikan masalah.
Walaupun titik tekan undang-undang ini ditujukan memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, namun tidak bersifat diskriminatif. Terhadap semua pelaku kekerasan rumah tangga baik lelaki maupun perempuan ketentuan undang –undang diberlakukan. Karena dalam undang-undang ini ditentukan pula pasal –pasal pidana dan denda .Dalam prosesnya , penindakan terhadap pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga bersifat delik aduan.
Peran masyarakat
Bagaimana sesungguhnya peran masyarakat bila mengetahui, mendengar atau melihat langsung kekerasan dalam rumah tangga. Dalam hal ini masyarakat dan Negara sangat berperan dan bahkan menjadi suatu kewajiban untuk melakukan pencegahan, melindungi korban dan menindak pelakunya, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Tentunya melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan batas kemampuannya..
Masyarakat dapat berperan baik secara perorangan ataupun kelembagaan, seperti mengantarkan korban ketempat yang aman, melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban, melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial atau lembaga sosial yang dibutuhkan korban.
Namun dalam melaksanakan kewajibannya , masyarakat harus tetap berpegang pada kaidah pergaulan sosial dilingkungan masyarakatnya dan senantiasa berusaha agar pihak korban atau pelaku tidak salah pengertian. Jangan sampai niat yang baik, tulus dan ihlas untuk membantu, justru ikut menjadi koran kekerasan, sehingga membuat masalah baru.
Minggu, 12 Juli 2009
SETELAH RAKYAT BICARA
Pada Koran ini penulis pernah membuat tulisan dengan judul ,”Saatnya rakyat akan bicara” sebagai opini terhadap perkembangan politik menjelang Pilpres.Saat itu hampir semua perhatian masyarakat tertuju pada figure tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yang tampil dengan citra pesona masing-masing.
Mereka mengemukakan visi dan misi yang semuanya memberikan janji yang penuh harapan. Demikian pula kita menyaksikan di media elektronik tampilan dari para tim sukses, pengamat politik dengan teori dan ramalan politiknya,komedntar-komentar yang saling mengkritisi pasangan satu sama lain. Mereka bicara tentang diri mereka dengan label untuk kepentingan rakyat. Mereka bicara tentang nasib “wong Cilik” dan untuk memperjuangkan kepentingan wong cilik perlu tindakkan” lebih cepat lebih baik”.Dan ditimpali pula dengan slogan lainnya “ lanjutkan “.Nyambung kan ?
Jika kita amati dan cermati visi dan misi para capres dan cawapres itu hampir sama dan normatip.Mungkin dari tatacara penyampaian dan pengungkapannya saja yang berbeda.Mereka berupaya dengan berbagai daya dan upaya untuk meyakinkan rakyat bahwa merekalah yang paling baik dan meyakinkan untuk memimpin negeri ini lima tahun mendatang.
Sebagai rakyat kita hanya menjadi pendengar dan penonton yang baik.Mereka boleh bicara apa saja tentang nasib rakyat, tentang probahan, tentang pertumbuhan ekonomi, tentang penyediaan lapangan kerja, tentang otonomi daerah, tentang pemerintah yang bersih (clean government) dan segala sesuatu impian yang memberikan angin sorga bagi rakyat.
Tapi satu hal yang mereka lupa.Rakyat sekarang sudah cerdas. Mereka tidak lagi mempan dengan iming-iming yang berkedok kepentingan rakyat. Dari tampilan, retorika dan logika, wibawa, kesungguhan dan keihlasan, cara berdebat, maka semakin sering mereka tampil dan ngomong, rakyatpun juga punya hak untuk menilai dan bicara. Siapa sesungguhnya dari ketiga pasangan capres dan wacapres yang betul-betul harus diberikan mandate untuk memimpin negeri yang berpenduduk lk.250 juta, dengan ratusan suku bangsa dan budaya dengan keragaman dan keanekaannya.
Hari yang menentukan
Tanggal 8 juli 2009 yang lalu, itulah saatnya rakyat bicara. Mereka datang berbondong-bondong ke TPS untuk memberikan suaranya.Tentunya dari rumah mereka sudah ada pilihan hati.Sehingga dibilik suara mereka tidak perlu ber lama-lama untuk berpikir. Akumulasi suara pemilih di TPS, itulah mandate rakyat yang sesungguhnya yang dipercayakan kepada salah satu dari tiga pasangan capres dan wacapres.
Perhitungan cepat (quick count) menempatkan pasangan SBY-Boediono pada unggulan teratas yang diberikan kepercayaan sebagian besar rakyat pemilih.Meski banyak kalangan yang belum bisa menerima hasil perhitungan cepat, namun dari pengalaman selama ini, hasil perhitungan cepat tersebut tidak jauh berbeda dengan hitungan resmi dari KPU. Paling tidak ada indikator yang meyakinkan rakyat, bahwa mereka telah memperoleh gambaran calon pemimpin mereka mendatang.
Ketika saatnya rakyat bicara, maka semua kalkulasi politik yang berkembang selama ini harus menjadi bahan evaluasi dari para kompetiter.Hal ini sangat penting untuk mengevaluasi kembali mesin politik pada kandidat,apakah sudah berfungsi dengan baik dan benar. Apakah mesin politik dan kinerja tim sukses telah bekerja secara efisen dan effektip. Artinya dengan mengevaluasi kinerja dan mesin politk tersebut,diperlukan kemampuan untuk mengoreksi diri sendiri dimanan titik lemah dan kekuatan sesungguhnya.
Yang pertama yang harus dilakukan oleh tim sukses adalah mencari kelemahan internal lebih dahulu. Bukan sebaliknya mencari kelemahan eksternal lebih dahulu dengan mengaudit kesalahan pihak lain.Sesungguhnya jika hanya kesalahan demi kesalahan , kekurangan demi kekurangan yang dicari dan dikorek-korek,tentu tidak ada habis-habisnya.Tidak ada yang sempurna dalam hidup ini.Ke3salahan dan kekurangan pasti ada.
Sangat naïf apabila kita mengatakan tidak ada kesalahan dan kekurangan dalam penyelenggaraan Pemilu sekarang. Demokrasi yang ingin kita bangun adalah demokrasi yang menghargai perbedaan pendapat dan menjadikan setiap perbedaan itu sebagai suatu hikmah.
Kekalahan dalam sistim demokrasi merupakan hal yang biasa, apalagi kalau rakyat sudah memberikan putusannya. Kekalahan tidak harus menjadikan diri kita kiamat.
Demokrat sejati harus mengatakan, hari ini saya boleh kalah.Tapi lima tahun mendatang, sayalah pemenangnya.
Apa yang telah dipertunjukkan oleh Capres M.Yusuf Kalla, dengan legowo memberikan ucapan selamat kepada SBY, meski baru Presiden versi Quick Count adalah contoh yang patut dihargai dan dihormati dalam etika berdemokrasi. Sejatinya para pemimpin harus bersikap demikian. Meski kalah, tapi kalah terhormat dan rakyatpun pasti akan bersimpati.
Maka kepada Bapak SBY dan Boediono patut kita ucapkan selamat dan rakyatpun pasti akan berbicara pada saatnya nanti manakala janji kampanye tidak direalisir.
Selasa, 30 Juni 2009
NETRALITAS APARATUR PEMERINTAH

Netralitas aparatur pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu Pilpres tannggal 8 Juli 2009 mendatang harus benar-benar dijaga.Hal ini agar pemilu yang jujur, adil , bebas dan rahasia dapat terlaksana dengan baik. Rakyat pemilih harus dibebaskan dari perasaan intimidasi, atau iming-iming yang hanya kepentingan sesaat. Menjaga netralitas aparatur pemerintah itu sungguh sangat penting,sebab siapapun yang akan menjadi pemenang dalam Pilpres nanti, para aparatur pemerintah harus tetap loyal kepada pemerintahan yang baru.
Terjadinya kecurangan dalam setiap pelaksanaan Pemilu atau Pilkada adalah akibat aparatur pemeritah yang memihak kepada salah satu kandidat.Terutama dikalangan pejabat pemerintah yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.Dan ini tidak boleh lagi terjadi.
Terlalu banyak sorotan yang dialamatkan kepada aparatur pemerintah maupun terhadap penyelenggara Pemilu, membuktikan masih adanya kerja aparatur pemerintah yang perlu diperbaiki.
Ketika meninjau simulasi pemungutan suara Pilpres 2009 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar di Lapangan Karebosi beberapa hari yang lalu., Menteri Dalam Negeri Mardiyanto,menyatakan masyarakat harus diberi keleluasaan menggunakan hak pilihnya tanpa harus diintervensi dan diarahkan memilih pasangan tertentu.Karena itu, dia tidak menginginkan ada oknum aparatur pemerintahan yang berkeliaran dan mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan tertentu. Ia juga melarang aparatur pemerintah di daerah bepergian selama pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2009.
Mardiyanto juga mengingatkan camat dan lurah agar tidak berkeliaran saat pemilihan berlangsung. Sebab, aparatur pemerintahan harus selalu menjaga netralitasnya dan berdiri di semua lapisan. Selain mengingatkan netralitas aparatur pemerintahan,Mardiyanto juga mengimbau agar pemerintah di semua tingkatan mendukung sepenuhnya kelancaran dan kesuksesan perhelatan politik lima tahunan ini tanpa harus saling mencederai.Apalagi, lanjut dia, banyak kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota yang ikut terlibat dalam mengampanyekan pasangan jagoannya. Hal ini terlihat, dari izin cuti yang dikeluarkan,tercatat ada 117 kepala daerah menjadi juru kampanye di berbagai provinsi dan kabupaten/kota.
(Sindo/Juni 2009)
Pemilih cerdas
Pelaksanaan Pilpres tidaklah serumit Pemilu legaslatif. Para pemilih hanya memilih tiga pasang gambar Calon Presiden dan Wakil Presiden yang pada umumnya wajah mereka sudah dikenal luas.Masalahnya adalah mereka harus benar-benar cerdas dan bebas dalam menentukan pilihannya. Ungkapan yang menyatakan, berada lima menit dibilik suara, akan menentukan nasib bangsa dan Negara lima tahun kedepan ada benarnya.Terhadap pasangan mana yang diharapkan sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan rakyat, tulus dan jujur serta aspiratip, disitulah suara rakyat dititipkan.Melakukan golput walaupun itu di”halal”kan oleh demokrasi merupakan prilaku yang tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan Negara. Mereka hanya mementingkan kepentingan diri sendiri. Oleh karena itulah pada hari “H” nanti, rakyat pemilih harus berbondong-bondong mendatangi TPS dilingkungan masing-masing.
Pemilih yang cerdas tentu tidak akan tergoda dengan janji-janji atau yargon politik dari semua kandidat yang disampaikan baik melalui kampanye ataupun debat politik.
Apalagi manuver para tim sukses yang seolah benar sendiri saling menyerang, menyudutkan satu sama lain bahkan tak segan melakukan fitnah atau kampanye hitam.Demokrasi yang kita pahami bukanlah demokrasi ke-barat-barat-an yang bisa menghalalkan segala cara. Pendek kata kita harus cerdas melihat realitas yang sebenarnya.Rakyat jangan dijadikan laboratorium untuk menguji suatu program yang belum tentu dapat direalisir dalam tataran implementasinya.Kita lebih baik membangun gubuk dalam kenyataan daripada membangun istana dalam hayalan. Gubuk yang sudah ada dalam kenyataan ,itulah yang harus diperbaiki, disempurnakan ditingkatkan dan diteruskan.Yang jelek harus ditinggalkan dan yang baiknya harus ditingkatkan. Lima tahun masa bhakti pemerintahan tentulah belum cukup untuk melakukan berbagai perobahan yang diinginkan.Pembangunan yang berkesinambungan harus dijadikan suatu pegangan dan prinsif bersama dari para kandidat Calon Presiden dan Wakilnya siapapun nantinya yang diberikan mandat oleh rakyat.
Oleh karena itu, sebelum memasuki bilik suara, tetapkanlah pilihan hati. Yakini bahwa pilihan hati itu sudah benar karena dengan memberikan hak suara kita yang dilandasi keyakinan yang benar, negeri ini akan lebih sejahtera dan makmur dibawah seorang pemimpin yang arif bijaksana dan pandai berterima kasih kepada rakyatnya.****
Minggu, 28 Juni 2009
MEMAHAMI HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pemahaman tentang bagaimana melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dalam suatu perusahaan sampai saat ini masih menjadi bahan diskusi yang menarik.Sistim ekonomi kita yang mengarah pada sistim kapitalis dan liberalis, menempatkan Hubungan Industrial sebagai sebuah sistim.yang menjadikan manusia kerja sebagai alat produksi.
Para ahli ketenagakerjaan mendefinisikan hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen.
Untuk itu perlu dibangun suatu pemahaman bahwa bekerja selain untuk menafkahi diri dan keluargaya, juga sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, sesama manusia dan masyarakat, bangsa dan Negara. Bekerja merupakan segala usaha maksimal yang dilakukan manusia dengan mengunakan akal atau anggota tubuhnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik berupa sandang,pangan ataupun papan, baik dilakukan secara peorangan ataupun bekerjasama dengan orang lain.Pengertian bekerjasama dengan orang lain adalah seperti dengan majikan, pengusaha ataupun lembaga pemerintah atau lembaga swasta lainnya. Pekerjaaa dapat dilakukan dalam berbagai bidang usaha industri ataupun jasa, baik sebagai pengusaha, manager, pekerja biasa bahkan pekerja kasar sekalipun.
Bekerja juga dapat dikatakan sebagai bagian dari ibadah yang dilakukan setelah menunaikan kewajiban sholat. Dengan bekerja seseorang dapat menjaga harga dirinya, memenuhi kehidupan yang layak, mencukupi kebutuhan keluarga dan dapat berbuat sesuatu kebaikan terhadap orang lain.
Disamping itu perlu pula dibangun kesadaran bersama bahwa pekerja bukan hanya sekedar faktor produksi, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya. Karena itu perlakuan kepada pekerja tidak hanya dilihat dari segi kepentingan produksi, juga dilihat dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat manusia dan sebagai aset perusahaan.
Dalam proses produksi, pekerja adalah mitra kerja pengusaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Guna memperjuangkan kepentingan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sebagaimana dikemukakan diatas, para pekerja atau buruh memerlukan suatu sarana perjuangan berupa organisasi pekerja yaitu serikat pekerja/buruh.
Oleh karena itu,pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh harus memilikirasa tamnggung jawab atas kelangsungan perusahaan dan sebaliknya pengusaha harus memperlakukan pekerja/buruh sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Namun demikian hubungan pengusaha dan pekerja sebetulnya termasuk hubungan yang cukup unik. Disatu sisi hubungan industrial harus dibangun secara harmonis. Disisi lain bisa terjadi Hubungan Industrial, yang merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak.
Perselisihan di bidang hubungan industrial yang selama ini dikenal dapat terjadi mengenai hak yang telah ditetapkan,(normative) atau mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan ( kepentingan ) baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan. Perselisihan hubungan industrial dapat pula disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja. Hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaian. Setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha sebaiknya diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan. Penggunaan tindakan, penekanan, dan aksi-aksi sepihak seperti mogok, penutupan perusahaan (lock out) sejauh mungkin harus dihindari.
Cara penyelesaian perselisihan yang dianggap paling mudah, murah dan cepat adalah penyelesaian melalui perundingan bipartit. Pekerja atau wakilnya (kuasa) berunding bersama dengan pengusaha atau wakilnya ( kuasa hukum ) secara langsung dalam suasana kekeluargaan dengan cara musyawarah mufakat. Penyelesaian secara bipartite tetap mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan ketentuan ketenagakerjaan. Namun dilaksanakan secara bijaksana dan berkeadilan.Artinya dalam hal mencapai kesepakatan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan tidak ada pihak yang merasa diuntungkan. Putusannya bersifat win-win solution. Pekerja merasa tidak dirugikan dan pengusaha merasa tidak diberatkan.
Jika cara penyelesaian bipartite tidak ada kesepakatan, salah satu pihak dapat meminta penyelesaian melalui mediasi yang ada di Dinas Tenaga Kerja.Mediator akan memberikan putusan yang bersifat Anjuran. Putusan anjuran ini tidak mengikat apabila salah satu pihak menolak untuk melaksanakannya.Namun demikian putusan anjuran dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial.
Selain penyelesaian melalui mediasi, didalam UU No.2 Tahun 2004 dikenal pula penyelesaian melalui Konsiliasi dan Arbitrasi. Tetapi kedua lembaga ini masih belum popular dan bahkan tidak pernah di fungsikan.
Selanjutnya bila jalan bipartite dan mediasi ternyata belum berhasil menemukan solusinya, maka cara yang lebih pasti namun memakan waktu adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-undang No.2 Tahun 2004.tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial(PPHI). Dalam UU PPHI, disebutkan bahwa hakim yang bersidang terdiri dari 3 hakim, satu hakim karir dan dua hakim ad hoc. Hakim ad hoc adalah anggota majelis hakim yang ditunjuk dari organisasi pekerja dan organisasi pengusaha. Hakim ad hoc, direkomendasikan sebagai orang yang mengerti dan memahami hukum perburuhan/Ketenagakerjaan saat ini dengan baik.
Karena hukum perburuhan ini mempunyai sifat yang spesifik ( lex specialis) maka dibutuhkan orang-orang khusus yang mengerti permasalahan perburuhan.Pengadilan Hubungan Industrial dapat menyelesaikann kasus-kasus pemutusan hubunga kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak. Sejalan dengan era keterbukaan dan demokratisasi dalam dunia industri yang diwujudkan dengan adanya kebebasan untuk berserikat bagi pekerja/buruh, maka jumlah serikat pekerja/serkat buruh di satu perusahaan tidak dapat di batasi. Persaingan diantara serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan ini dapat mengakibatkan perselisihan di antara serikat pekerja/serikat buruh yang pada umumnya terkaitan dengan masalah keanggotaan dan keterwakilan di dalam kelembagaan bipartite, perundingan, atau pembuatan perjanjian kerja bersama.
Terjadinya konflik
Konflik dapat terjadi karena salah satu pihak tidak melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan,tumbuhnya sikap primordialistik, kurang memahami aturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sikap memaksakan kehendak, dan bersifat otoriter.
Dalam setiap konflik , pekerja selalalu ditempatkan pada posisi yang lemah dan berahir dengan pemutusan hubungan kerja. Kesalahan yang dilakukan pekerja diangkat menjadi suatu kasus yang harus diberikan sanksi, sementara apabila kesalahan berasal dari pihak pengusaha cenderung ditutup-tutupi atau dicarikan alasan pembenaran yang mau tidak mau harus diterima oleh pekerja. Alasan tidak harmonis atau perusahaan dalam keadaan bangkrut, sering mengemuka dan dan dijadikan alasan pembenaran untuk memberhentikan seorang pekerja.Meski pemutusan hubungan kerja disertai dengan imbalan, akan tetapi imbalan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan perundang –undangan ataupun peraturan dibidang ketenagakerjaan.Banyak kalangan pekerja yang terkena PHK harus pasrah menerima kenyataan karena tuntutan hidup dan keperluan yang mendesak.
Maka untuk menghindari adanya konflik,pengusaha dan pekerja harus bisa sama-sama menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak, atas dasar rasa keadilan dan kepatutan. Perlu disadari pula bahwa hasil yang telah dicapai di perusahaan adalah merupakan hasil kerjasama antara pekerja dan pengusaha. Pengusaha mengeluarkan modal uangnya, pekerja mengeluarkan modal keringat dan tenaganya.Oleh karenaq itu hasilnya juga harus dinikmati secara adil dan merata sesuai dengan pengorbanan masing-masing.
Kamis, 18 Juni 2009
SAATNYA RAKYAT AKAN BICARA
Setelah terlaksananya Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPR,DPRD dan DPD tahun 2009, tahapan berikutnya adalah Pemilu Pilpres yang direncanakan tanggal 8 Juli 2009. Pemilu Pilpres akan menguji kembali kecerdasan rakyat pemilih dalam menentukan siapa yang pantas menjadi Presiden dan wakil Presiden pada priode 2009-2014.
Pengalaman Pemilu legislative telah meninggalkan berbagai persoalan yang harus dijadikan pelajaran berharga bagi kita semua agar dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden semua kesalahan, kekeliruan, kekurangan ataupun kecurangan jangan sampai terulang kembali.
Rakyat sudah cape dengan berbagai controversial yang tidak berujung yang selalu dikorek-korek dan dicari kelemahannya. Rakyat juga sudah bosan dengan pelaksanaan dari Pemilu ke Pemilu yang menghambur dana, tenaga dan pikiran, jika kemudian selalu jadi bahan ocehan dari mereka yang kalah.
Saatnya sekarang rakyat pemilih harus betul-betul menempatkan diri sebagai pemilih yang cerdas berdasarkan suara hatinya, bukan karena janji kampanye atau orasi dan retorika para kandidat yang semuanya hebat-hebat. Kenapa demikian ?
Dalam Pilpres tahun 2009 ini kita mengetahui ada 3(tiga) pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang akan naik panggung. Mereka merupakan putra terbaik dari bangsa ini.Pengalaman dan kemampuannya tidak diragukan lagi. Mereka sama-sama mumpuni dibidangnya masing-masing. Mereka juga pernah berbuat yang terbaik untuk negeri dan republik ini.Sungguh ini merupakan pilihan yang sulit.
Ketiga pasang Capres dan Cawapres terdiri dari3(tiga) orang jenderal (purnawirawan), 3 (tiga) Ketua Umum Partai Politik berpengaruh, 2(dua) Pembina Parpol dan 1(satu) orang sipil yang non partai ( Independen)
Hebatnya pula,Presiden dan Wakil Presiden yang berkuasa saat ini saling berkompetesi. Yang satu tetap ingin mempertahankan kursinya, sedang sang wakil mengincer kursi jadi orang nomor satu. Dan inilah indahnya demokrasi kita. Tanpa disadari akibat persaingan ini, duet mereka sebagai pimpinan nasional pada ahir jabatan menjadi tidak efektip. Urusan Negara seolah dibelakangkan. Kalau dua-duanya serempak berkampanye dihawatirkan akan terjadi kekosongan kekuasaan di republik ini.Apalagi para Menteripun ikut terlibat dalam kampanye.
Pilpres kali ini seolah menjadi pertarungan antara kelompok militer dan sipil. Diakui atau tidak itulah yang terjadi.Dua orang sipil berhadapan dengan satu orang militer untuk merebut kursi nomor satu. Selebihnya dua orang militer menempatkan posisinya sebagai Calon Wakil Presiden.
Oleh karena itu, apabila kita bicara soal peluang, maka masing-masing kandidat punya peluang yang sama. Hanya factor lucky barangkali patut pula dipertimbangkan. Disinilah kiranya rakyat pemilih harus jeli dan cerdas terhadap[ figure-figur yang dipandang paling cocok untuk memimpin negeri ini lebih lanjut.
SBY (incumbent), dalam posisi ini SBY mempunyai peluang lebih besar untuk membangun citra dan pesonanya dibandingkan pasangan lainnya.Tanpa kampanyepun istilahnya,dia bisa tampil secara resmi sebagai Presiden RI dan berpidato dihadapan rakyat, dapat bicara langsung dengan rakyat dan pengagumnya.
Kalau kita simak hasil kerja Lembaga Survey, sekalipun hasilnya berbeda, tetapi tetap menempatkan SBY sebagai yang teratas.
Penampilannya yang gagah dan anggun, latar belakang militer dan intelektualitasnya merupakan perpaduan yang lengkap untuk seorang pemimpin bangsa. Rakyatpun sudah dapat merasakan hasil kerjanya selama memimpin republic ini, baik kelebihan ataupun kekurangannya, karena SBY bukanlah superman dan ia hanyalah seorang insan manusia biasa.
Boediono dipilihnya sebagai pendamping. Suatu keputusdan yang cukup berani dan gambling. Ditengah hujan protes terhadap pilihannya itu, ia tetap tegar. Sebab apabila sebuah keputusan sudah diambil, maka ia harus konsekwen melaksanakannya.Tetap teguh pada pendiriannya.
Kalangan pengamatpun menduga, dipilihnya Boediono sebagai Cawapres bukan tidak punya maksud. Masalah krisis ekonomi nampaknya masih harus dituntaskan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dimasa depan, agar rakyat dapat disejahterakan lebih dari sekarang. Issu tentang Neo Leberalisme yang selalu diusung oleh lawan politik atau pesaingnya, dibantah dan ditanggapi secara bijaksana dan jelas.
Tapi yang menarik adalah alasan kenapa SBY memilih Boediono, seorang ekonom dan birokrat. Alasannya tidak berbau politik. Sederhana dan manusiawi. Boediono bukanlah typical manusia penjilat alis cari muka. Ini nampaknya tidak pernah dibahas oleh para pengamat secara mendalam. Artinya SBY paham betul terhadap watak-orang-orang yang melingkarinya selama ini, yang kebanyakan hanya cari muka dan cari kesempatan.
Disamping itu, SBY ingin focus dan tuntas dalam ahir tugasnya nanti. Tetap,bersama menuntaskan pekerjaan Negara.
Pengalaman yang sekarang menunjukkan,betapa Presiden dan Wakil Presiden pada ahir jabatan menjadi bersimpang jalan. Rakyat dapat merasakannya bahwa diahir perjalanan pengabdian mereka, pemerintahan berjalan tidak efektif lagi. Karena yang diurus bukan l;agi rakyat, tapi kepentingan diri dan kelompok serta partainya.
Dalam hal ini SBY memperlihatkan ketegasan dan wawasannya yang jauh kedepan. Sebuah keputusan yang luar biasa, berbalik arus dengan keinginan segelintir orang partai yang haus kekuasaan.
Jusuf Kalla, lebih popular dengan sebutan JK. Penampilannya selalu relaks, senyum mengambang dengan kumisnya yang khas. Bicaranya sederhana dan merakyat.Tapi ia juga cekatan dalam memberikan jawaban dalam masalah tertentu. Ia meruapakan typical orang daerah yang tidak biosa berbasa-basi. Sama dengan SBY, posisinya sebagai incumbent cukup menguntungkan.Akan tetapi dalam kancah persaingan, apa yang dilakukannnya dan apa yang diucapkannya tak bisa dilepaskan dengan kondisi pemerintahan sekarang. Sebab ia ada didalamnya dan termasuk pengambil keputusan juga.Dia memang berhasil dalam tugas kenegaraan tertentu.Misalnya dalam masalah perdamaian Aceh, soal BLT dan konversi minyak tanah ke kompor gas. Secara konstitusional,keberhasilan itu adalah milik pemerintahan yang sekarang yang dipimpin oleh SBY dan JK sebagai wakilnya.
Wiranto di pilihnya sebagai calon Wakil Presiden . Seoraang kandidat yang berhasil menapaki karir militer sampai ke puncak. Pengalamannya tentu tidak di ragukan lagi. Wiranto pernah ikut bertanding dalam pemilihan Presiden tahun 2004 berpasangan dengan H.Salahudin Wahid tapi mereka gagal. Pasangan JK – Wiranto, di usung sebagai Pasangan Nusantara, karena merupakan perpaduan antara Jawa dan Luar Jawa. Sangat di sayangkan, saat ini Wiranto maju sebagai calon Wakil Presiden. Kok jadi turun.
Inilah yang membuat sebagian pendukung Wiranto agak kecewa.
Megawati seorang perempuan pemberani dan nekad. Bagaimanapun Megawati telah tercatat dalam sejarah ketatanegaraan kita bahwa ia pernah ,menjadi presiden wanita pertama di Indonesia .Namun ia gagal mempertahankan posisinya pada pemilihan presiden tahun 2004.
Sebagai Ketua Umum Partai besar di Indonesia,PDI Perjuangan,ia memposisikan dirinya sebagai oposisi. Oleh karena itu tidaklah mengherankan dalam setiap penampilannya, ia selalu melontarkan kritik kebijakan pemerintahan sekarang. Sikapnya itu tidak saja dalam ucapan, dalam tindak tanduknya pun ia tunjukkan.Contohnya, saat bertemu SBY, Megawati jika bisa menghindar ya menghindar bersalaman dengan SBY.Malah sebaliknya SBY sebagai Presiden RI mengalah pada seniornya.SBY-lah yang mendatangi Megawati untuk bersalaman. Sikap ini sangat disayangkan public.Sebab bagaimanapun dan apapun yang telah terjadi diantara mereka berdua, jiwa besar seorang pemimpin harus lebih dikedepankan.
Ia memilih Prabowo Seobiyanto sebagai pendampingnya. Seorang jenderal muda yang energik dan bersemangat. Bicaranya lantang, apalagi soal kebijaksanaan ekonomi sekarang ini yang dinilainya sudah melenceng jauh dari amanat UUD 1945 dan Founding Father. Harapan kepada rakyat tani, nelayan dan buruh pun dikumandangkan untuk meningkatkan kesejahteraan “wong cilik” yaitu dengan melakukan perobahan.Bahkan ia janji akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dua digit. Suatu impian yang oleh pengamat perlu dibuktikan.
Posisi Mega dan Prabowo tidaklah seberuntung SBY dan JK.Mereka harus kerja keras untuk meyakinkan rakyat dengan menawarkan mimpi-mimpi yang indah bagi bangsa dan masa depan rakyat Indonesia.
Sama dengan posisi Wiranto yang kemudian hanya menempati posisi sebagai Calon Wakil Presiden,begitu pula Prabowo. Kemenangan Partai Gerindra yang dibina dan dibidaninya semestinya passport untuk beliau menjadi Calon Presiden. Tapi dalam kenyataannya, Prabowo harus bersedia mendampingbi Megawati..
Sebagian rakyat pemilih yang ingin meliaht jenderal muda ini menjadi pemimpin bangsa sedikit agak kecewa. Namun demikian Prabowo Soebiyanto tetap diramalkan sebagai Presiden RI yang akan datang.
Waktu Pemilihan Presiden tinggal menghitung hari.Rakyat akan segera memberikan mandatnya kepada salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hal ini penilaian rakyat awan atau “wong cilik “ dengan rakyat elite tentulah berbeda baik dalam pandangan maupun dalam kepentingan.
Rakyat awam umumnya berpikir sederhana dan tanpa pamrih. Bagi mereka yang penting bagaimana nasib mereka hari ini bisa makan, bisa belanja dengan harga terjangkau, dapat memberikan pendidikan bagi anak-anaknya,dan jika sakit bisa berobat murah dan gratis, punya tempat bertduh yang sederhana.
Berbeda dengan rakyat elite, kaum politisi yang menggunakan pisau analisanya cukup tajam dan kritis.Namun dibalik itu mereka punya kepentingan untuk mendapatkan porsi kekuasaan atau kedudukan tertentu dalam pemerintahan.
Oleh sebab itu rakyat pemilih harus menggunakan kecerdasan alami, tidak gampang tergoda dengan janji-janji politik dan janji kampanye.Saatnya rakyat bicara dan menentukan. Gunakan kecerdasan dengan pikiran yang konsisten pada keyakinan dengan memperhatikan kenyataan yang sesungguhnya.***
Rabu, 17 Juni 2009
INDONESIA PERLU
Dikatakan, dulu sebelum Departemen Sosial dilikwidasi, urusan penanggulangan bencana memang menjadi tugasnya Departemen Sosial.Namun, setelah reformasi, Pemerintah membentuk badan khusus penanggulangan bencana nasional.Tugas Departemen Sosial hanya terbatas pada penanggulangan masalah sosialnya.
Andi mencontohkan, setelah peristiwa bencana Tsunami di Aceh, penanggulangan bencana harus diatur. Banyak sekali lembaga sosial yang mengatasnamakan berbagai organisasi ikut terjun kelapangan termasuk lembaga batuan dari asing. Adanya lembaga luar yang turun, harus ada pengaturannya .Jangan sampai setiap bencana yang terjadi hanya menjadi komoditi orang asing, padahal, kata Andi komoditi itu menjadi jualan mereka diluar negeri untuk mencari bantuan sebanyak-banyaknya.sementara kita menjadi kuli penanggulangan bencana di negeri sendiri.
Hal ini dapat terjadi dikarenakan, kita belum memiliki mainset yang sama. Setiap lembaga atau badan penanggulangan berjalan hanya berdasarkan kepentingan masing-masing. Baik dari sistim perencanaan, kelembagaan dan penyaluran bantuan perlu pengaturan dengan lebih dahulu menyamakan visi dan mainsetnya.
Dalam hal ini ia memandang peranan pers sangat penting untuk ikut mencerdaskan masyarakat dalam hal penanggulangan bencana.dan mengharapkan agar Rakernas IPJI memberikan rekomendasinya kepada Depsos.
Menanggapi hal itu,Ketua Umum IPJI, Taufiq Rachman,S.Sos,menyatakan bahwa anggota Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia yang tersebar diseluruh Indonesia bersedia bekerjasama dengan Departemen Sosial, untuk turut menyebar luaskan informasi dan memberikan pencerahan pada masyarakat. Untuk itu perlu adanya kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) sebagai tindak lanjutnya( sam.s)